Yogyakarta, 15 Mei 2024 – Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengikuti Diskusi Reboan Seri Ke-40 dengan tema “Diferensiasi Sengketa TUN-MIL Dalam Dimensi Layanan Peradilan yang Berintegritas”. Acara ini diselenggarakan oleh PTUN Bandung secara daring dan diikuti oleh Ketua, Wakil, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Diskusi Reboan Seri Ke-40 ini menghadirkan dua narasumber ternama, yaitu:
- Dirjen Badilmiltun MA RI Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
- Ketua Muda TUN MA RI Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Kedua narasumber menyampaikan materi tentang diferensiasi sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan sengketa Tata Usaha Militer (TUM-MIL) dalam dimensi layanan peradilan yang berintegritas.
Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tema diskusi ini sangat penting untuk dikaji karena menyangkut perbedaan karakteristik antara sengketa TUN dan MIL. Beliau berharap diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para hakim PTUN Yogyakarta tentang bagaimana menangani sengketa TUN-MIL dengan adil dan berintegritas.
Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan tentang ruang lingkup dan kompetensi peradilan TUN-MIL. Beliau juga menyampaikan tentang beberapa perbedaan mendasar antara sengketa TUN dan MIL, seperti subjek hukum yang berperkara, objek sengketa, dan tata cara penyelesaiannya.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya layanan peradilan yang berintegritas dalam menangani sengketa TUN-MIL. Beliau menyampaikan bahwa hakim harus imparsial, adil, dan profesional dalam menangani perkara. Beliau juga mengingatkan bahwa hakim harus selalu menjaga marwah dan kehormatan peradilan.
Diskusi Reboan Seri Ke-40 ini diikuti dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Diskusi Reboan Seri Ke-40 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi PTUN Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam menangani sengketa TUN-MIL. Dengan layanan peradilan yang adil dan berintegritas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya.