Yogyakarta, Kamis (31/10/2024) – Dalam upaya memperkuat akses peradilan yang inklusif dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menghadiri diskusi bertajuk “Refleksi Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Inklusif Indonesia.” Acara ini diadakan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) dan dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., beserta Hakim Pengawas Bidang dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelaksanaan diskusi dilakukan secara daring melalui platform Zoom di ruang pemeriksaan persiapan PTUN Yogyakarta.
Diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan sosialisasi dan menjadi wadah diskusi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya penerapan pengadilan inklusif di Indonesia. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Aturan tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, serta kewajiban pengadilan untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang ramah bagi mereka agar mendapatkan perlakuan yang setara dalam setiap tahap proses peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengembangan sistem peradilan yang inklusif. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pengadilan yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, tanpa adanya diskriminasi. “Peradilan yang adil adalah peradilan yang bisa diakses oleh semua. Inklusivitas ini bukan hanya tentang menyediakan fasilitas, tetapi juga menyangkut rasa empati dan pemahaman aparatur pengadilan dalam melayani semua lapisan masyarakat,” ujar Dr. Nelvy.
Diskusi ini diisi dengan berbagai paparan dari narasumber yang memiliki latar belakang di bidang advokasi hak-hak penyandang disabilitas. Materi yang disampaikan meliputi prinsip dasar peradilan inklusif, pentingnya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta contoh praktik terbaik dari berbagai pengadilan yang telah menerapkan layanan inklusif.
SAPDA menekankan pentingnya akomodasi khusus seperti penyediaan aksesibilitas fisik di gedung pengadilan, layanan penerjemah bahasa isyarat, serta pelatihan bagi petugas pengadilan untuk memahami kebutuhan khusus dari penyandang disabilitas. Dengan adanya akomodasi yang layak, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses peradilan.
Petugas PTSP PTUN Yogyakarta yang hadir dalam diskusi ini merasa sangat terbantu dengan informasi yang diberikan, terutama terkait panduan dalam melayani penyandang disabilitas. Diskusi ini menjadi sarana pembelajaran yang memperluas pemahaman tentang bagaimana melakukan pelayanan yang ramah disabilitas dan memastikan tidak ada praktik diskriminasi yang terjadi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program inklusif ini, PTUN Yogyakarta berencana melakukan beberapa langkah nyata guna memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan peradilan dengan mudah. Langkah ini termasuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di fasilitas pengadilan, serta memberikan pelatihan berkala kepada seluruh aparatur, terutama petugas PTSP yang merupakan garda depan pelayanan pengadilan.
Hakim Pengawas Bidang PTUN Yogyakarta yang turut hadir dalam diskusi ini juga menegaskan komitmen pengadilan untuk mengedepankan rasa empati dan keadilan yang setara bagi seluruh pihak yang datang ke pengadilan. Menurutnya, penerapan peradilan inklusif adalah wujud nyata dari semangat peradilan yang berkeadilan, dan menjadi tanggung jawab setiap aparatur untuk mewujudkannya dalam praktik sehari-hari.
“Kami akan memastikan bahwa di PTUN Yogyakarta, semua orang, tanpa terkecuali, mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan. Implementasi peradilan inklusif ini sejalan dengan misi kami untuk memberikan pelayanan yang berintegritas dan ramah kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, SAPDA dan PTUN Yogyakarta berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pengadilan yang inklusif. Diskusi ini mengingatkan semua aparatur pengadilan bahwa memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas bukan hanya kewajiban, melainkan juga hak yang harus diterima oleh setiap warga negara. Langkah-langkah sederhana seperti penyediaan kursi roda, ramp, atau petunjuk braille di ruang tunggu pengadilan dapat menjadi perubahan kecil yang membawa dampak besar bagi mereka yang membutuhkan.
Para peserta diskusi dari PTUN Yogyakarta pun merasa termotivasi untuk menerapkan pemahaman baru ini dalam tugas keseharian mereka. Dengan adanya wawasan baru mengenai pengadilan inklusif, PTUN Yogyakarta diharapkan dapat terus bertransformasi menjadi lembaga peradilan yang tidak hanya menjunjung tinggi keadilan tetapi juga kepekaan sosial dan empati terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Dengan mengikuti diskusi refleksi ini, PTUN Yogyakarta memperlihatkan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanannya agar sesuai dengan prinsip inklusivitas. Pengadilan yang ramah disabilitas bukan hanya mimpi, melainkan tujuan yang terus dikejar dengan dukungan dan kerja sama semua pihak. Diskusi ini juga memperlihatkan bagaimana PTUN Yogyakarta berkomitmen untuk tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai institusi yang menghargai persamaan hak dan kesempatan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang perbedaan.
Kegiatan ini pun mencerminkan langkah positif PTUN Yogyakarta dalam meraih predikat sebagai wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Inklusivitas menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat luas, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Dengan adanya diskusi refleksi ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk menjadi pelopor pengadilan inklusif yang melayani dengan sepenuh hati, tanpa diskriminasi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.