Pada hari Kamis, 14 November 2024, bertempat di ruang Media Centre PTUN Yogyakarta, dilaksanakan rapat penting Panitia Seleksi Pengadaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk tahun anggaran 2025. Rapat ini merupakan langkah awal dalam upaya PTUN Yogyakarta memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sesuai dengan komitmen pengadilan untuk meningkatkan akses keadilan yang merata.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Sarjoko, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Seleksi POSBAKUM. Dihadiri pula oleh anggota panitia seleksi lainnya, yakni Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., yang merupakan hakim PTUN Yogyakarta, Panitera Pengadilan Mohammad Zahid, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Tri Asih Wahyudiati, S.H., M.Kn., Panitera Muda Perkara Rini Haryanti, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ika Wahyu Noviandri, S.E., dan notulen rapat Rifiani Rina, S.Psi. Kehadiran seluruh anggota ini menunjukkan komitmen bersama dalam melaksanakan proses seleksi POSBAKUM yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
Agenda Rapat dan Pembahasan Anggaran POSBAKUM
Rapat dibuka dengan arahan dari Ketua Panitia Seleksi POSBAKUM, Sarjoko, S.H., M.H., yang menyampaikan tujuan utama rapat ini, yaitu meninjau kesiapan anggaran dan memantapkan syarat administrasi bagi calon peserta penyedia layanan hukum di POSBAKUM. Sarjoko, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga standar tinggi dalam seleksi ini agar PTUN Yogyakarta dapat menyediakan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Agenda rapat pertama dimulai dengan penjelasan terkait anggaran yang telah dialokasikan untuk POSBAKUM di tahun anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan oleh Ika Wahyu Noviandri, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia memaparkan secara rinci anggaran DIPA yang akan digunakan untuk mendanai operasional POSBAKUM, termasuk biaya layanan hukum bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan di PTUN Yogyakarta. Ika Wahyuni, S.E., menyatakan bahwa anggaran tahun 2025 telah disesuaikan untuk menjamin keberlangsungan layanan hukum yang efektif dan menjangkau lebih banyak masyarakat tidak mampu.
Pembacaan Notulen dan Tanggapan dari Anggota Rapat
Setelah penjelasan anggaran, agenda berikutnya adalah pembacaan notulen dari rapat sebelumnya. Rifiani Rina, S.Psi., selaku notulen rapat, menyampaikan poin-poin penting yang telah dibahas dalam rapat pertama, yang meliputi evaluasi kebutuhan layanan dan proyeksi persyaratan peserta seleksi POSBAKUM. Para anggota panitia kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait hasil rapat tersebut.
Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., sebagai salah satu anggota panitia dan hakim PTUN Yogyakarta, menekankan pentingnya evaluasi mendalam pada seluruh proses seleksi, agar penyedia layanan yang terpilih memiliki integritas tinggi serta pemahaman mendalam mengenai proses hukum di PTUN. Mohammad Zahid, S.H., M.H., Panitera PTUN Yogyakarta, juga memberikan masukan tentang teknis penilaian calon peserta, dengan tujuan memastikan bahwa mereka mampu memberikan layanan bantuan hukum yang profesional dan tepat guna bagi masyarakat tidak mampu.
Penetapan Syarat Administrasi dan Jadwal Seleksi POSBAKUM 2025
Puncak rapat ini adalah pembahasan syarat administrasi peserta yang harus dipenuhi oleh calon penyedia layanan hukum di POSBAKUM PTUN Yogyakarta. Berdasarkan kesepakatan, syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon peserta seleksi disusun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Syarat ini mencakup kualifikasi profesional dan bukti administrasi yang harus dipenuhi guna menjamin penyediaan layanan hukum yang sesuai dengan standar dan kebutuhan masyarakat.
Setelah menetapkan syarat administrasi, panitia seleksi juga menyusun jadwal pengumuman dan pelaksanaan seleksi POSBAKUM. Berdasarkan keputusan bersama, pengumuman mengenai syarat dan jadwal seleksi akan dilakukan mulai tanggal 18 hingga 22 November 2024. Pengumuman ini akan disampaikan melalui beberapa saluran resmi PTUN Yogyakarta, termasuk di situs web, media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta papan pengumuman yang berada di Kantor PTUN Yogyakarta.
Dengan dimulainya proses seleksi ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat tidak mampu dalam memperoleh akses keadilan. Diharapkan POSBAKUM tahun anggaran 2025 ini mampu menjadi wadah yang semakin efektif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, sejalan dengan visi PTUN Yogyakarta dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik.