
Yogyakarta, 20 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta telah melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan untuk periode Maret 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama. Rapat ini menjadi momen penting bagi seluruh elemen pengadilan dalam mengevaluasi kinerja, menyampaikan berbagai laporan, serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Calon Hakim, Pegawai, CPNS, serta PPNPN PTUN Yogyakarta. Kehadiran seluruh unsur pengadilan dalam forum ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugas peradilan secara efektif.
Rapat dibuka oleh Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan sarana utama dalam meningkatkan efektivitas kerja, menyelaraskan kebijakan internal, serta mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi dalam menjalankan tugas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Salah satu pokok pembahasan utama dalam rapat ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 131 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur pedoman mengenai penugasan sebagai Panitera Pengganti Magang atau Pendamping Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penugasan dapat berjalan lebih sistematis dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya, rapat berlanjut dengan pembahasan terkait laporan kedisiplinan pegawai serta hasil pengawasan bidang (Hawasbid) selama bulan Maret 2025. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., disampaikan berbagai capaian dan temuan yang berkaitan dengan kepatuhan pegawai terhadap peraturan yang berlaku, efektivitas pengawasan internal, serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan budaya disiplin dan akuntabilitas.
Di samping itu, perkembangan Pembangunan Zona Integritas dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) turut menjadi topik pembahasan dalam forum ini. PTUN Yogyakarta terus berupaya menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menargetkan pencapaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berbagai strategi peningkatan transparansi dan akuntabilitas telah diterapkan guna memastikan sistem peradilan yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., kembali menegaskan pentingnya disiplin kerja dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beliau mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7, No. 8, dan No. 9 Tahun 2016, serta mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Panitera, dan Juru Sita sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.
Selain itu, Ketua PTUN Yogyakarta juga menyampaikan kembali beberapa instruksi yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai, di antaranya:
- Instruksi Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penerimaan Tamu.
- Instruksi Nomor 02 Tahun 2025 tentang Larangan Menghubungi Majelis Hakim atau Pihak-Pihak yang Mengatasnamakan Majelis Hakim.
- Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi seluruh pegawai untuk memastikan efektivitas kerja.
- Pemberian Penghargaan kepada petugas PTSP terbaik periode Januari – Maret 2025, yaitu Ririn Hendaryati, S.H., dan Vina Margesti Ratna Sari, S.H., atas dedikasi dan kinerja prima dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi PTUN Yogyakarta dalam memperkuat sinergi internal dan memastikan bahwa seluruh kebijakan serta instruksi pimpinan dijalankan secara efektif. Dengan adanya forum evaluasi rutin ini, diharapkan seluruh pegawai dapat terus meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta berkomitmen dalam membangun Zona Integritas dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara optimal.
Melalui koordinasi yang baik dan komitmen bersama, PTUN Yogyakarta optimis dapat terus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.