
Yogyakarta, 14 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelayanan peradilan. Pada Jumat, 14 Maret 2025, PTUN Yogyakarta mengadakan kegiatan pembelajaran bersama E-Learning Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Ruang Sidang Utama. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para hakim, serta seluruh aparatur pengadilan.
Pembelajaran ini dipimpin oleh Koordinator Pembangunan Integritas, Bapak Fajri Citra Lesmana, S.H., M.H., yang memberikan arahan dan pendampingan kepada seluruh peserta dalam memahami serta menyelesaikan modul-modul yang terdapat dalam sistem E-Learning SMAP.
Sebagai lembaga peradilan yang berkomitmen terhadap Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), PTUN Yogyakarta terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur terkait pencegahan penyuapan dan tindak korupsi. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang berbasis pada standar internasional ISO 37001:2016.
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan E-Learning SMAP ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.

“Sebagai aparatur peradilan, kita harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem ini, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat,” ujar beliau.
Sementara itu, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan implementasi SMAP sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen bersama.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan atau aturan semata, tetapi yang terpenting adalah bagaimana nilai-nilai integritas itu tertanam dalam diri kita masing-masing,” ungkapnya.
Di bawah arahan Bapak Fajri Citra Lesmana, S.H., M.H., kegiatan pembelajaran bersama ini dimulai dengan pemaparan mengenai konsep dasar SMAP, pentingnya penerapan dalam sistem peradilan, serta bagaimana E-Learning SMAP dapat membantu aparatur dalam memahami aturan-aturan anti-penyuapan secara lebih sistematis.
Para peserta diberikan kesempatan untuk mengakses sistem E-Learning, yang terdiri dari berbagai modul, di antaranya:
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Organisasi SMAP
- Identifikasi, Penilaian dan Evaluasi Resiko Penyuapan
- Perencanaan SMAP
- Implementasi SMAP
- Evaluasi Kinerja SMAP
- Perbaikan Berkesinambungan

Bapak Fajri menjelaskan bahwa E-Learning SMAP ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan sistem antisuap dalam tugas dan tanggung jawab aparatur pengadilan.
“Kita tidak hanya dituntut untuk memahami regulasi terkait SMAP, tetapi juga harus mampu menerapkannya dalam setiap aspek pekerjaan kita. Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan memastikan bahwa kita semua memiliki komitmen yang sama dalam memberantas segala bentuk praktik suap,” jelas beliau.
Setelah sesi pembelajaran mandiri melalui E-Learning, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan tantangan dalam penerapan SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta.
Salah satu isu yang dibahas dalam sesi ini adalah strategi dalam menghadapi potensi risiko penyuapan, terutama dalam penanganan perkara yang memiliki kepentingan besar. Para hakim dan aparatur pengadilan menyampaikan pandangan mereka terkait cara membangun ketahanan integritas agar tetap profesional dalam menghadapi berbagai tekanan eksternal.
Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap implementasi SMAP di PTUN Yogyakarta sejauh ini. Beberapa peserta menyampaikan bahwa masih diperlukan peningkatan dalam hal sosialisasi dan penguatan sistem pengawasan internal agar SMAP dapat berjalan lebih efektif.

Menjelang akhir kegiatan, Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., kembali menegaskan bahwa pembelajaran E-Learning SMAP ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan PTUN Yogyakarta.
“Dengan semakin meningkatnya pemahaman kita tentang SMAP, kita berharap PTUN Yogyakarta semakin dikenal sebagai pengadilan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. Mari kita jadikan ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga marwah lembaga peradilan,” tutup beliau.
Acara kemudian diakhiri dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar implementasi SMAP di PTUN Yogyakarta dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh aparatur serta masyarakat pencari keadilan.