
Pada Senin, 21 Januari 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan dengan mengadakan rapat Implementasi Aplikasi Seppia (Sistem Elektronik Penelusuran Perkara In Aktif). Bertempat di ruang rapat utama, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., Panitera, Bidang PTIP, Panitera Muda Hukum, serta para pelaksana kepaniteraan hukum.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian isi dan cara pengoperasian Aplikasi Seppia oleh Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Seppia dirancang sebagai alat untuk mendokumentasikan dan menelusuri perkara inaktif secara elektronik. “Aplikasi ini tidak hanya membantu kita mengelola perkara lama yang telah selesai, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan arsip,” jelasnya.
Beliau juga memaparkan fitur-fitur utama Seppia, seperti pencarian data perkara berdasarkan kategori tertentu, penyimpanan dokumen digital, dan sistem pelaporan otomatis. Selain itu, aplikasi ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan E-Register, menjadikannya bagian dari ekosistem digital yang mendukung modernisasi administrasi peradilan.

Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., dalam arahannya, menegaskan bahwa penerapan Aplikasi Seppia merupakan langkah strategis dalam memperkuat program E-Register yang sedang berjalan. Beliau juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarbidang untuk memastikan implementasi aplikasi ini berjalan lancar.
“Transformasi digital adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Aplikasi Seppia ini akan mempermudah kita dalam pengelolaan arsip perkara, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menciptakan sistem yang lebih akuntabel,” ujar beliau.
Salah satu tujuan utama dari implementasi Aplikasi Seppia adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pengelolaan arsip yang lebih sistematis dan mudah diakses, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh informasi perkara secara cepat dan tepat. Hal ini sejalan dengan visi PTUN Yogyakarta untuk memberikan pelayanan prima berbasis teknologi.
Selain itu, aplikasi ini diharapkan mampu mengurangi risiko kehilangan dokumen, mempermudah audit data perkara lama, dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan kepaniteraan hukum.

Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi peradilan dan transformasi digital. Dengan pengenalan Aplikasi Seppia, PTUN Yogyakarta mengambil langkah maju untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait teknis operasional aplikasi dan langkah-langkah implementasi di lapangan.
Ke depan, PTUN Yogyakarta berencana mengadakan pelatihan lanjutan untuk seluruh staf yang terlibat, memastikan bahwa penggunaan Aplikasi Seppia dapat dioptimalkan secara maksimal. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, PTUN Yogyakarta terus berusaha memberikan pelayanan hukum terbaik yang berbasis teknologi untuk masyarakat luas.