Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Dorong Penguatan Integritas dan Transformasi Digital dalam Rapat Bulanan Kepaniteraan

Whatsapp image 2025 11 07 at 07.31.36 (1)

Yogyakarta, Kamis, 6 November 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menyelenggarakan Rapat Bulanan Kepaniteraan yang bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Mohamad Zahid, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, serta seluruh staf kepaniteraan. Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan kepaniteraan melalui penguatan disiplin, integritas, serta percepatan transformasi administrasi dan persidangan berbasis elektronik.

Dalam kesempatan tersebut, Panitera menyampaikan hasil pembinaan terbaru dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (KMA). Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung menaruh perhatian besar pada peningkatan kesejahteraan aparatur kepaniteraan sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan peradilan. Kinerja kepaniteraan yang cepat, tepat, dan akuntabel menjadi elemen vital dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh masyarakat secara efektif.

KMA juga menyampaikan pesan agar seluruh aparatur terus menjaga komitmen dan kesabaran dalam menjalankan tugasnya. Profesionalisme, ketekunan, dan kejujuran menjadi pondasi moral yang harus senantiasa dijunjung tinggi. “Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh aturan, serta jadilah aparatur yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan kembali oleh Panitera.

Whatsapp image 2025 11 07 at 07.31.36 (2)

Panitera juga mengingatkan kembali mengenai pentingnya penguatan integritas aparatur melalui implementasi PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, yang mengatur:

  1. Penegakan Disiplin Hakim
  2. Pedoman Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim
  3. Disiplin Pegawai Non-Hakim pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya

Tiga regulasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan aparatur peradilan menjalankan tugas secara profesional, beretika, dan bebas dari praktik pelanggaran disiplin. Panitera menegaskan bahwa penerapan PERMA tersebut bukan sekadar konsekuensi administrasi, tetapi merupakan upaya menjaga marwah lembaga peradilan sebagai benteng keadilan masyarakat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil Diklat Kepaniteraan mengenai Pelaksanaan Administrasi dan Persidangan Elektronik, meliputi sistem e-Court dan e-Litigation. Program digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi peradilan yang tengah dikembangkan secara berkelanjutan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan proses persidangan yang lebih cepat, transparan, dan minim kendala administratif.

Dengan adanya penerapan layanan berbasis elektronik, para aparatur diharapkan mampu memahami dan menguasai alur teknis penanganan perkara melalui aplikasi digital, mulai dari pendaftaran awal, pembayaran panjar biaya perkara, pengiriman dokumen relaas, hingga pelaksanaan sidang daring. Sistem ini dirancang untuk memberikan efisiensi waktu serta meningkatkan kenyamanan bagi para pencari keadilan.

Whatsapp image 2025 11 07 at 07.31.37

Panitera juga menegaskan kembali kewajiban seluruh aparatur untuk menaati ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi ASN serta sanksi bagi pelanggaran etik dan kedinasan. Penegakan disiplin bukan hanya menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban organisasi, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

Menutup rapat, Panitera menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian Juara I Monitoring Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI. Pencapaian ini menjadi bukti konkret komitmen PTUN Yogyakarta dalam menjalankan administrasi perkara berbasis digital dengan akurasi, ketertiban, dan konsistensi yang tinggi. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi seluruh unsur kepaniteraan, para hakim, serta dukungan manajemen pengadilan dalam mewujudkan layanan peradilan yang modern dan berintegritas.

Rapat diakhiri dengan ajakan Panitera kepada seluruh jajaran kepaniteraan untuk terus menjaga kekompakan, meningkatkan disiplin, dan memperkuat semangat pelayanan. Transformasi digital dan penguatan integritas harus berjalan seiring sebagai jalan menuju peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. Dengan demikian, rapat tersebut tidak hanya menjadi forum evaluasi kinerja, tetapi juga menjadi ruang penguatan visi bersama untuk mewujudkan PTUN Yogyakarta sebagai lembaga peradilan yang unggul, terpercaya, dan berdaya saing di era modern.