
Yogyakarta, 5 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Calon Hakim, serta seluruh pegawai PTUN Yogyakarta.
Pencanangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 12/BP/SK.PW1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen PTUN Yogyakarta dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyuapan.
Acara diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap lini kerja peradilan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penerapan SMAP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap aparatur peradilan.

Setelah itu, Panitera Mahkamah Agung RI turut memberikan sambutan yang berisi dukungan penuh terhadap penerapan SMAP di seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung. Ia menyoroti bahwa sistem ini akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Kegiatan ini juga diisi dengan pengarahan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Ketiganya secara kompak menegaskan bahwa integritas adalah pilar utama dalam membangun peradilan yang berwibawa. Mereka mendorong seluruh aparatur peradilan untuk menjadikan SMAP sebagai bagian dari etos kerja yang dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencanangan SMAP ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun peradilan yang bersih dan terpercaya. Beliau mengajak seluruh pegawai untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip anti penyuapan serta senantiasa menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Momentum pencanangan ini menjadi bukti nyata bahwa PTUN Yogyakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memastikan seluruh proses hukum yang berlangsung di lembaga ini bebas dari segala bentuk gratifikasi dan suap. Dengan diterapkannya SMAP, diharapkan PTUN Yogyakarta semakin kokoh dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang profesional serta terpercaya.
Pencanangan SMAP di PTUN Yogyakarta bukan hanya sebuah seremoni, tetapi merupakan komitmen nyata dalam menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas. Semua pegawai diimbau untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel.