Bangga MelayaniBerakhlak

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK

  1. Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menginformasikan nomor perkara tersebut kepada Panitera Muda Perkara atau stafnya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk keuangan perkara. ( diselesaikan dalam 1 (Satu) hari kerja).
  2. Kasir berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara mengembalikan sisa panjar biaya perkara setelah melakukan konfirmasi rekening yang dituju kepada penggugat/pemohon (dalam waktu 1 (satu) hari).
  3. Bilamana uang sisa tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut dikeluarkan dari Buku Jurnal dan disertorkan ke Kas Negara berdasarkan Sema No. 4 Tahun 2008.Berikut SOP Tentang Pengembalian Sisa Panjar

Berikut SOP Pengembalian Sisa Panjar