Bangga MelayaniBerakhlak

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum yang diseleksi melalui proses pemilihan.

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Melayani :

  • Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
  • Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
  • Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
  • Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.

Jam Pelayanan :

Senin s/d Jumat, Pukul 09.00 – 12.00 WIB (luring)

Senin s/d Jumat Pukul 09.00 – 16.00 WIB (daring)

Tempat Pelayanan :

Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Dengan Alamat Di Jalan Janti Nomor 66 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198 Telp. 0274-520502, Fax. 0274-581675

Website: ptun-yogyakarta.go.id

Email: [email protected]