Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum yang diseleksi melalui proses pemilihan.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Melayani :
Jam Pelayanan :
Senin s/d Jumat, Pukul 09.00 – 12.00 WIB (luring)
Senin s/d Jumat Pukul 09.00 – 16.00 WIB (daring)
Tempat Pelayanan :
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Dengan Alamat Di Jalan Janti Nomor 66 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198 Telp. 0274-520502, Fax. 0274-581675
Website: ptun-yogyakarta.go.id
Email: [email protected]