Bangga MelayaniBerakhlak

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan, baik secara tetap maupun insidentil, guna:

  1. Memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang mengalami hambatan biaya, fisik, atau geografis.
  2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  3. Menjamin tertib administrasi, pelaksanaan, serta evaluasi sidang di luar gedung.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyelesaian, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, serta evaluasi, yang diatur secara rinci dalam petunjuk teknis ini.

Selengkapnya, dokumen Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diunduh melalui tautan berikut:
📄 Unduh Petunjuk Teknis Sidang di Luar Gedung Pengadilan