Bangga MelayaniBerakhlak

Persyaratan pengajuan KARSUS/KARSIS

Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu:

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan
  3. FC Akte Nikah yang dilegalisir
  4. FC SK PNS (legalisir)
  5. Foto 3×4 sebanyak 2 lembar