Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural
- Surat Pengantar dri Instansi
- Sudah 4 tahun pangkat terakhir
- FC SK Terakhir (legalisir)
- FC SK Jabatan (legalisir)
- FC SK Pelantikan
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
- SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Lulus Ujian Dinas bagi Kenaikan Pangkat yang akan pindah golongan
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Surat Pengantar dari Instansi
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)
- FC SK Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir)
- SKP 2 Tahun terakhir sekurang-kurngnya bernilai baik
- Telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan