
Yogyakarta, 11 April 2025 – Komitmen untuk mewujudkan peradilan yang informatif dan terbuka semakin ditegaskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melalui penyelenggaraan kegiatan Rapat Tindak Lanjut Permohonan Audiensi dari Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Bertempat di ruang rapat utama, kegiatan yang berlangsung pada Jumat pagi ini menjadi forum penting dalam membangun komunikasi, mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta menyelaraskan pemahaman antar dua lembaga strategis dalam pelayanan publik.
Rapat dibuka dengan doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dilanjutkan dengan sambutan hangat dari Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan KID DIY untuk hadir dan berdialog secara langsung. Beliau juga memperkenalkan jajaran rombongan PTUN Yogyakarta yang terdiri dari agen perubahan, Panitera selaku Penanggung Jawab core business, serta para pejabat struktural dan pelaksana terkait lainnya.
Dalam suasana yang akrab namun serius, Ketua PTUN Yogyakarta menekankan bahwa silaturahmi ini menjadi pertemuan pertama yang penting untuk saling mengenal lebih dekat, memperkuat komunikasi, serta menjadi bekal dalam menghadapi proses monitoring dan evaluasi (monev) ke depan. PTUN Yogyakarta, imbuhnya, telah menyiapkan diri untuk menjadi lembaga yang terbuka dan akuntabel, meskipun saat ini belum terjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah DIY dalam konteks lembaga publik informatif.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua KID DIY, Ibu Erni, yang turut hadir meskipun dalam kondisi belum sepenuhnya sehat. Dengan penuh semangat, beliau menyampaikan tujuan kedatangan tim KID DIY adalah untuk menjalin silaturahmi serta membangun pemahaman bersama, khususnya mengingat bahwa lembaga yudikatif seperti PTUN Yogyakarta memang tidak secara wajib berada di bawah kewenangan monev KIP dari Pemda DIY. Namun, kesediaan PTUN Yogyakarta untuk membuka diri dinilai sebagai langkah luar biasa dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Dalam pemaparannya, Ketua KID DIY menyampaikan bahwa banyak aspek layanan publik PTUN Yogyakarta yang sudah berjalan baik, meskipun perlu penyelarasan dengan indikator KIP. Fasilitas dinilai telah memenuhi standar, namun dalam hal penyajian informasi, masih diperlukan pemahaman lebih lanjut untuk menyajikannya sesuai regulasi. Di samping itu, beliau juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menelaah putusan-putusan hukum yang berhubungan dengan informasi publik, mengingat banyaknya putusan yang diajukan banding hingga kasasi.
Ketua PTUN Yogyakarta kemudian memberikan tanggapan bahwa meskipun lembaga yudikatif tidak wajib mengikuti monev KIP, dalam konteks Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun peradilan yang agung menuju tahun 2035. PTUN Yogyakarta menyatakan kesiapan untuk terus berbenah dan menjadi lembaga publik yang prima serta membuka diri untuk pendampingan dan evaluasi dari KID DIY.

Menanggapi hal ini, Ketua KID DIY memastikan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk melakukan pendampingan, serta menyampaikan bahwa mekanisme penilaian akan lebih menekankan pada pelayanan publik. Bobot penilaian administratif akan dikurangi secara bertahap untuk memberi ruang lebih besar pada indikator layanan aktual yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kasubbag Monev dari KID DIY turut memberikan penjelasan teknis terkait monev, bahwa KID DIY membedakan antara lembaga publik yang wajib dan yang partisipatif, namun tidak membedakan dalam penilaian. Ia juga memaparkan bahwa indikator monev mencakup enam aspek utama, seperti kualitas informasi dan layanan, pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire), digitalisasi, dan komitmen organisasi. Tahun 2024, nilai PTUN Yogyakarta dinilai belum maksimal karena eviden disampaikan saat sanggahan, padahal mestinya disampaikan di awal.
Website dan media sosial dinilai sebagai etalase badan publik yang paling mudah diakses oleh masyarakat dan dijadikan indikator utama dalam menilai kualitas informasi. Indikator yang digunakan mencakup relevansi konten, fitur interaktif, partisipasi publik, serta kecepatan dan ketepatan dalam merespons.

Ketua PTUN Yogyakarta menanggapi bahwa kesalahan dalam pengiriman eviden merupakan kekeliruan tim yang mengira bahwa penyampaian di awal belum diperkenankan. Selain itu, beliau juga menegaskan komitmen lembaganya dalam menjadi badan publik yang excellent, serta membuka ruang untuk dilakukan audit yang kredibel agar bisa menjadi teladan dalam keterbukaan informasi.
Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., turut menyoroti adanya perbedaan pelaksanaan monev antar daerah. Beliau mempertanyakan konsistensi pelaksanaan monev dan pentingnya sosialisasi agar lembaga yudikatif bisa mempersiapkan diri secara maksimal. Hal ini sejalan dengan semangat PTUN Yogyakarta dalam mewujudkan badan publik yang unggul.
Menjawab hal tersebut, Ketua KID DIY menjelaskan bahwa DIY sudah konsisten melaksanakan monev sejak tahun 2008, dan meskipun terdapat perubahan mekanisme, dasar hukumnya tetap kuat berdasarkan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 dan 2022. Proses sosialisasi dilakukan secara daring karena keterbatasan anggaran, dan tantangan utama adalah ketidaktetapan PIC (person in charge) di masing-masing lembaga.

Ketua PTUN Yogyakarta juga menyampaikan bahwa PTUN telah memiliki akun dashboard untuk monev, namun tetap membutuhkan arahan dan pendampingan dari KID terkait mana saja eviden yang relevan untuk diunggah. Beliau berharap adanya pembagian tahapan dan timeline agar proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara terstruktur.
Menanggapi hal itu, KID menyatakan kesiapannya untuk mendampingi secara intensif setelah masa sosialisasi selesai. Selain itu, disampaikan juga bahwa reward dapat diberikan kepada petugas yang terlibat aktif, misalnya dengan memasukkan pencapaiannya dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Ketua KID juga menegaskan bahwa tahapan monev meliputi pengisian SAQ, verifikasi melalui website, uji akses informasi, dan visitasi. Namun untuk periode keempat, visitasi dan presentasi dihapus karena dianggap telah terwakili oleh dokumen SAQ dan pengamatan langsung melalui media digital.
Sebelum rapat ditutup, beberapa poin penting disampaikan sebagai kesimpulan:
- PTUN Yogyakarta memohon pendampingan dan arahan dari KID DIY untuk memaksimalkan keterbukaan informasi publik.
- Reward kepada petugas PPID yang aktif akan dibahas lebih lanjut agar dimasukkan dalam SKP.
- Ditekankan pentingnya membangun sinergi ke depan antara KID dan PTUN Yogyakarta.
Rapat resmi ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan harapan bahwa kegiatan ini menjadi titik tolak kolaborasi yang lebih intensif dan berdampak positif bagi keterbukaan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan tata usaha negara.