Yogyakarta, 29 Desember 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyuapan melalui pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan PTUN Yogyakarta untuk memastikan bahwa penerapan SMAP tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam budaya kerja seluruh aparatur.
Kegiatan Monev SMAP dilaksanakan di lingkungan PTUN Yogyakarta dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Retno Nawangsih, S.H., M.H., selaku Ketua Forum Komunikasi Anti Penyuapan (FKAP). Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pembangunan Integritas, Tim Pengendali Dokumen, serta Tim Audit Internal yang selama ini berperan aktif dalam pengawalan dan implementasi SMAP di PTUN Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua FKAP menekankan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan instrumen strategis untuk menjaga marwah lembaga peradilan. Penerapan SMAP, menurut beliau, harus dipahami sebagai komitmen moral dan profesional seluruh aparatur, bukan sekadar kewajiban pemenuhan dokumen atau persyaratan penilaian semata. Ia menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga seluruh aparatur wajib menjalankan prinsip anti penyuapan secara konsisten dalam setiap proses kerja dan pelayanan.
Pelaksanaan Monev SMAP ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas internalisasi SMAP telah berjalan di seluruh unit kerja, mengidentifikasi potensi risiko penyuapan yang mungkin masih muncul, serta memastikan kesesuaian pelaksanaan SMAP dengan standar, kebijakan, dan prosedur yang telah ditetapkan. Melalui evaluasi ini, PTUN Yogyakarta berupaya melakukan pemetaan secara komprehensif terhadap kekuatan dan area yang masih memerlukan perbaikan.
Selama kegiatan berlangsung, masing-masing tim menyampaikan laporan hasil peninjauan yang telah dilakukan, meliputi pemeriksaan dokumen pendukung SMAP, wawancara dengan pihak terkait, serta observasi langsung terhadap proses bisnis dan layanan publik yang berjalan di PTUN Yogyakarta. Laporan tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk menilai efektivitas pengendalian yang telah diterapkan serta mengukur tingkat kepatuhan terhadap kebijakan anti penyuapan.

Hasil Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement dalam penerapan SMAP ke depan. Melalui mekanisme evaluasi yang sistematis dan terukur, PTUN Yogyakarta berupaya memastikan bahwa setiap potensi risiko dapat dimitigasi secara tepat dan setiap kelemahan dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang konkret.
Dengan terselenggaranya kegiatan Monitoring dan Evaluasi Internalisasi SMAP ini, PTUN Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan wilayah peradilan yang bebas dari korupsi dan penyuapan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kesungguhan PTUN Yogyakarta dalam memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.





