
Yogyakarta, 10 April 2025 — Dalam rangka membangun fondasi yang kuat untuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Identifikasi Isu Internal dan Eksternal serta Identifikasi Kebutuhan Pemangku Kepentingan pada Kamis, 10 April 2025. Kegiatan strategis ini digelar di Ruang Media Center PTUN Yogyakarta dan dihadiri oleh seluruh jajaran yang terlibat langsung dalam penguatan sistem integritas kelembagaan.
Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., membuka rapat dengan menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya tahapan identifikasi ini sebagai pondasi awal penerapan SMAP secara menyeluruh. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., serta para anggota dari Kelompok Pembangun Integritas, Kelompok Pengendali Dokumen, dan Sekretaris Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta menyampaikan bahwa penerapan SMAP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk komitmen mendalam terhadap nilai-nilai integritas dan transparansi. “Langkah pertama yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh adalah memahami lingkungan internal dan eksternal satuan kerja. Melalui pendekatan analisis SWOT, kita dapat mengenali kekuatan dan kelemahan kita, serta peluang dan ancaman yang ada di sekitar kita,” ungkap beliau.

Rapat pleno ini menjadi momen penting bagi satuan kerja untuk melakukan refleksi menyeluruh terhadap kondisi eksisting, termasuk kultur organisasi, potensi risiko penyuapan, serta harapan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal terhadap pelayanan yang diberikan oleh PTUN Yogyakarta.
Setelah sambutan pembuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil identifikasi isu strategis yang telah dihimpun oleh tim kerja. Analisis dilakukan secara terstruktur dengan pendekatan SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), mencakup berbagai aspek mulai dari tata kelola manajemen, sistem pengendalian internal, hingga persepsi publik terhadap layanan pengadilan.
Beberapa isu internal yang diangkat antara lain perlunya peningkatan pemahaman teknis terkait pengendalian gratifikasi, serta pentingnya pemantapan budaya anti suap di seluruh level organisasi. Sementara itu, dari sisi eksternal, disoroti harapan masyarakat akan transparansi informasi, akses pelayanan hukum yang mudah, serta meningkatnya pengawasan publik terhadap integritas lembaga peradilan.

Sesi diskusi pleno berlangsung aktif dan konstruktif. Para peserta, yang terdiri dari unsur pimpinan hingga kelompok pelaksana teknis, menyampaikan berbagai masukan yang membangun. Beberapa saran yang muncul antara lain pentingnya pelatihan internal secara berkala terkait kebijakan anti suap, penyusunan indikator risiko yang lebih rinci, hingga strategi penguatan komunikasi dengan para pemangku kepentingan eksternal.
Rapat pleno ini bukan sekadar forum tukar gagasan, melainkan juga menjadi media konsolidasi seluruh elemen organisasi dalam menyusun strategi yang responsif dan kontekstual. Hasil identifikasi dan analisis SWOT yang telah dikompilasi secara kolektif kemudian dibahas, disepakati, dan disahkan sebagai dokumen dasar dalam proses penyusunan dan penguatan SMAP.
Kegiatan ini menegaskan bahwa PTUN Yogyakarta tidak hanya berhenti pada tataran komitmen normatif, melainkan telah melangkah ke tahapan konkret dalam membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya praktik penyuapan di seluruh lini pelayanan. Implementasi SMAP diharapkan tidak hanya menjadi simbol dari reformasi birokrasi, tetapi juga membawa perubahan budaya kerja yang lebih jujur, akuntabel, dan profesional.

Ketua PTUN Yogyakarta menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa integritas bukanlah tujuan akhir, melainkan proses berkelanjutan yang harus diperjuangkan setiap hari. “SMAP bukan hanya soal dokumen dan standar, tetapi tentang perubahan pola pikir dan perilaku kita sebagai abdi negara. Jika kita ingin mewujudkan peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat, maka kita harus memulainya dari diri sendiri, dari lingkungan kerja kita,” pungkas beliau.
Dengan terselenggaranya Rapat Pleno ini, PTUN Yogyakarta telah mengambil langkah strategis dan terukur dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang tangguh. Hasil pleno ini akan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan dan prosedur teknis, serta menjadi referensi utama dalam proses sertifikasi SMAP ke depannya.
Melalui proses ini, PTUN Yogyakarta semakin memantapkan diri sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya unggul dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara, tetapi juga menjadi panutan dalam membangun sistem kerja yang bebas dari praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang.