
Yogyakarta, 28 Mei 2025 — Komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta untuk terus menegakkan integritas dan membangun budaya pelayanan yang bersih dari praktik-praktik koruptif kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Pembekalan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu pagi ini bertempat di ruang sidang pemeriksaan persiapan, dan dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., beserta para pemangku peran strategis dalam pengembangan dan pengendalian SMAP, seperti Kelompok Auditor Internal, Kelompok Pembangun Integritas, Kelompok Pengendali Dokumen, dan Sekretaris Forum Komunikasi Anti Penyuapan (FKAP).
Pembekalan ini menjadi langkah lanjutan dari upaya berkelanjutan dalam menanamkan sistem anti penyuapan yang sistematis, terstruktur, dan terukur di lingkungan peradilan. SMAP merupakan bagian dari program unggulan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah dicanangkan secara nasional sebagai fondasi pencegahan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lini layanan pengadilan.
Dalam pembekalan ini, para peserta secara bersama-sama mendalami kembali esensi SMAP, yang tidak hanya berhenti pada tataran formal prosedural, tetapi juga menyentuh ranah budaya organisasi dan kesadaran etis seluruh aparatur pengadilan. SMAP bukanlah sekadar kepatuhan administratif, tetapi lebih jauh merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai integritas dalam tindakan nyata.
Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, dalam arahannya menekankan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap modul SMAP menjadi hal krusial, khususnya bagi unsur pimpinan satuan kerja, pengelola layanan publik, dan khususnya Wakil Ketua Pengadilan selaku Ketua FKAP. Modul-modul ini mencakup prinsip-prinsip dasar SMAP, penerapan kebijakan anti-penyuapan, pemetaan risiko, pengendalian internal, hingga strategi pelaporan pelanggaran.
Pembekalan ini juga menjadi momentum untuk menyusun struktur organisasi SMAP secara resmi di lingkungan PTUN Yogyakarta. Pembentukan struktur ini diharapkan mampu memfasilitasi proses implementasi SMAP secara menyeluruh dan berkesinambungan, dengan melibatkan seluruh elemen—mulai dari hakim, panitera, hingga petugas keamanan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam pembekalan adalah perlunya pendekatan ganda, yakni formal dan informal, dalam menggerakkan seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen pada budaya anti-penyuapan. Pendekatan formal dilakukan melalui regulasi, struktur organisasi, SOP, dan kebijakan internal, sementara pendekatan informal ditempuh melalui pembinaan etika, diskusi kolektif, dan keteladanan dari para pimpinan.
Langkah ini selaras dengan semangat mewujudkan pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik yang prima, tidak hanya dalam aspek hukum semata, melainkan juga dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan bagi para pencari keadilan.
Salah satu bahasan mendalam dalam pembekalan adalah konsep mitigasi risiko dalam SMAP, yang dikelompokkan ke dalam tiga strategi utama:
- Menghilangkan Risiko
Implementasi teknologi seperti e-Court menjadi contoh nyata dalam menghilangkan potensi suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam proses peradilan perdata. Dengan sistem daring penuh, interaksi langsung antara pihak dan petugas menjadi minim, sehingga ruang terjadinya pelanggaran juga dapat ditekan. - Mengurangi Risiko
Strategi ini dilakukan dengan mengatur ulang prosedur layanan. Misalnya, dalam proses serah terima dokumen antara hakim pengawas dan panitera pengganti dengan kurator, disarankan agar dilakukan di ruang PTSP atau ruang tamu terbuka, sehingga proses berlangsung secara transparan dan akuntabel. - Mengendalikan Risiko
Dalam aspek pengendalian, dibahas penerapan kebijakan audio gratifikasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019. Kebijakan ini mendorong adanya pencatatan atau pelaporan terhadap segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, sekaligus sebagai mekanisme pengingat bahwa segala bentuk penerimaan tidak sah merupakan pelanggaran serius.

Pembekalan SMAP Tahap III ini bukanlah akhir dari proses, melainkan tonggak penting menuju pengadilan modern yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Dengan dibekali pemahaman mendalam serta langkah-langkah strategis yang nyata, seluruh satuan kerja diharapkan dapat menindaklanjuti agenda pembekalan ini dalam bentuk aksi konkret di unit masing-masing.
Semangat yang dibawa oleh pembekalan ini adalah semangat perubahan. Bahwa pencegahan penyuapan bukan hanya tugas tim tertentu, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh aparatur peradilan. Budaya anti-suap hanya akan benar-benar hidup jika didukung oleh sistem yang kuat, komitmen yang teguh, serta tindakan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi satu dari sekian langkah strategis yang tengah dibangun oleh PTUN Yogyakarta dalam perjalanannya menuju pengadilan yang unggul, profesional, dan bersih. Dengan semakin kuatnya pemahaman tentang SMAP, harapannya integritas bukan hanya menjadi slogan, tetapi menjadi napas dalam setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.