
Yogyakarta — Kamis, 5 Juni 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali meneguhkan komitmennya dalam membangun pelayanan publik yang unggul melalui penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Petugas Resepsionis dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bertempat di Ruang Media Center, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran struktural serta petugas yang berada di garda terdepan pelayanan pengadilan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Hakim Pengawas PTSP, Panitera, Plt. Sekretaris, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, serta para petugas Resepsionis, Satpam, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di lingkungan PTUN Yogyakarta.
Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penerimaan dan pelayanan terhadap para tamu—baik yang berkaitan dengan urusan perkara maupun non-perkara—telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini penting, mengingat PTSP dan Resepsionis merupakan wajah pertama dari lembaga peradilan yang akan dilihat dan dinilai oleh masyarakat pengguna layanan.
Dalam arahannya, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kesiapan dan kepekaan petugas yang berada di lini depan. Beliau mengingatkan bahwa setiap sikap, tutur kata, dan tindakan dari petugas Resepsionis maupun PTSP akan memberikan kesan yang kuat terhadap citra lembaga peradilan secara keseluruhan.

“Kita tidak hanya melayani administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Maka, sikap profesional, ramah, dan bertanggung jawab menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan,” ujar beliau dengan penuh semangat.
Pembinaan ini juga menjadi bagian integral dari strategi penguatan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang merupakan kelanjutan dari capaian sebelumnya pada Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dalam konteks ini, pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar menjadi pilar utama.
Lebih jauh, kegiatan ini juga berkontribusi pada implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah mulai dijalankan di lingkungan PTUN Yogyakarta. Oleh karena itu, seluruh petugas pelayanan dihimbau untuk tidak hanya memahami prosedur pelayanan, tetapi juga menginternalisasi prinsip-prinsip integritas dan anti-penyuapan dalam setiap aspek kerja mereka.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, berbagai masukan dan pengalaman lapangan dari petugas Resepsionis, Satpam, hingga petugas PTSP menjadi bahan evaluasi bersama. Berbagai skenario pelayanan dibahas untuk memastikan ketanggapan petugas dalam menghadapi beragam situasi, termasuk dalam menangani pengunjung dengan kebutuhan khusus, permintaan informasi yang sensitif, hingga potensi interaksi yang mengandung risiko gratifikasi.

Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Hukum juga turut menyampaikan beberapa poin teknis terkait penyampaian informasi perkara dan pengelolaan arsip digital, yang menjadi bagian dari tugas pelayanan PTSP. Sementara itu, Hakim Pengawas PTSP memberikan penguatan mengenai pentingnya etika komunikasi, pembaruan wawasan, serta konsistensi dalam menjalankan tugas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas pelayanan yang menjadi garda terdepan di PTUN Yogyakarta mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih sigap, profesional, dan humanis. Tidak hanya sebatas menjalankan tugas administratif, namun juga menjadi duta etika dan pelayanan yang mencerminkan semangat perubahan di tubuh lembaga peradilan.
Dengan pembinaan rutin dan pelibatan aktif seluruh unsur aparatur, PTUN Yogyakarta menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan terpercaya. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam membangun lembaga peradilan yang tidak hanya kuat dalam hukum, tetapi juga unggul dalam pelayanan.