Senin, 24 Juli 2023 || Pembinaan oleh Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertempat di Pengadilan Negeri Yogyakarta dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta serta Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Acara Pembinaan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Bapak Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., sebagai tuan rumah kegiatan. Berkesempatan hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bapak Setyawan Hartono, S.H., M.H. yang berkenan memberikan sambutan atas kehadiran Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta tim di Yogyakarta.
Pembinaan oleh Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak membawakan tentang Integritas dan Kinerja Aparatur Pengadilan.
Pembinaan langsung menjadi akan menjadi program rutin, setelah apa yang terjadi baru-baru ini. Kabawas memilih jogja atas dasar hal yang baik, hasil mystery shopper, akan dilaporkan. Akan tetapi hasil masih di bawah yang diharapkan. Hasil profiling hakim tentang ketaaatan, disiplin integritas, suap dan gratifikasi hakim dan aparatur masih di bawah harapan. Penilaian Berdasarkan survey berbeda dengan hasil dari mystery shopper. Indeks Survey Penilaian Integritas , APH 2021 MAhkamah Agung Republik Indonesia masih berada di posisi paling tinggi diantara kepolisian dan kejaksaan, akan tetapi karena OTT, nilai Mahkamah Agung Republik Inodnesia menjadi turun, semula 82.72 menjadi 74.61 di Tahun 2022. Komponen internal persepsi korupsi, 10% suap 18% pengaruh, 15% pengelolaan barang dan jasa, 42 % resiko penyalahgunaan fasilitas kantor, 13% nepotisme, 5% ratio jual beli jabatan, 10% persen perjalanan dinas. Tugas pimpinan sesuai dengan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, harus menjadi teladan, pembinaan, pengawasan melekat. Ruang lingkup Pembinaan dan Pengawasan atasan kinerja, disiplin dan perilaku. Kinerja penanganan permohonan ekseskusi, biaya panjar harus ditetapkan di depan, penanganan/jangka waktu penanganan eksekusi tidak boleh lebih dari 30 hari. Contoh pelanggaran DISIPLIN, berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Ada di Bawahnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 15 ayat 1. 10 hari tanpa keterangan yang sah bisa diberhentikan, 28 ( dua puluh delapan) hari dalam setahun, akumulasi. Hak cuti juga harus iinformasikan, menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, Cuti sakit maksimal 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 6 (enam) bulan. Demikian pembinaan dari Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan Pembinaan oleh Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia ditutup dengan doa dan sesi foto bersama.