Bangga MelayaniBerakhlak

Pelaksanaan Pengawasan di Kepaniteraan Muda Hukum untuk Bulan Juli oleh Hakim Pengawas Bidang PTUN Yogyakarta

Yogyakarta, 20 Agustus 2024 – Bertempat di ruang Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024, telah dilaksanakan pengawasan kinerja yang menyeluruh terhadap Kepaniteraan Muda Hukum untuk bulan Juli tahun 2024. Acara ini berlangsung dengan penuh perhatian dan keseriusan, mengingat pentingnya fungsi Kepaniteraan dalam menjaga kualitas pelayanan dan administrasi peradilan.

Pengawasan tersebut dihadiri oleh Bapak Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Kepaniteraan Muda Hukum. Kehadiran beliau menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini, mengingat peran sentralnya dalam memastikan bahwa seluruh aspek operasional di bagian Kepaniteraan Hukum berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh staf Kepaniteraan Muda Hukum PTUN Yogyakarta juga turut hadir, menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada publik.

Dalam kegiatan pengawasan ini, Bapak Prasetyo Wibowo memimpin langsung evaluasi terhadap berbagai aspek kinerja di Kepaniteraan Hukum. Beberapa poin utama yang menjadi fokus pengawasan meliputi:

  1. Ketepatan Waktu Pelaporan Perkara: Hawasbid menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan perkara, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan kredibilitas lembaga peradilan di mata masyarakat. Evaluasi dilakukan terhadap waktu penyelesaian laporan perkara dan kepatuhan staf dalam menyelesaikan laporan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
  2. Pengarsipan Berkas Perkara Inkracht: Pengarsipan merupakan salah satu tugas vital di Kepaniteraan Hukum. Dalam pengawasan ini, Bapak Prasetyo Wibowo meninjau langsung proses pengarsipan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menekankan pentingnya kerapian dan kelengkapan berkas untuk memastikan kemudahan akses dan referensi di masa mendatang.
  3. Penatausahaan Surat Kuasa dan Buku Register: Salah satu elemen yang tidak luput dari pengawasan adalah penatausahaan surat kuasa dan buku register. Penataan yang baik dan akurat sangat diperlukan untuk menjaga keabsahan dokumen serta meminimalisir potensi kesalahan administrasi.
  4. Pelayanan Pengaduan dan Informasi: Pelayanan terhadap masyarakat menjadi perhatian utama dalam pengawasan ini. Bapak Prasetyo Wibowo mengamati bagaimana sistem pelayanan pengaduan dan informasi dijalankan, serta memberikan masukan untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi pelayanan.
  5. Statistik Perkara dan Survey Kepuasan Masyarakat: Data statistik perkara dan hasil survey kepuasan masyarakat juga menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja Kepaniteraan Hukum. Dalam pengawasan ini, Hawasbid menilai bagaimana data tersebut diolah dan dimanfaatkan untuk perbaikan layanan di masa mendatang.
  6. Penanganan Posbakum dan PTSP Meja 2: Penanganan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Meja 2 turut diawasi. Bapak Prasetyo Wibowo menekankan pentingnya layanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
  7. Inovasi E-Jamu Laku: Inovasi dalam bentuk aplikasi “E-Jamu Laku” yang bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perkara juga menjadi sorotan. Hawasbid menilai efektivitas dan kendala yang dihadapi dalam penerapan inovasi ini, serta memberikan arahan untuk pengembangan lebih lanjut.

Selama pengawasan, beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas Kepaniteraan Hukum diungkapkan oleh staf yang bertugas. Kendala tersebut meliputi keterbatasan sumber daya, kendala teknis dalam pengelolaan data, serta tantangan dalam memberikan pelayanan prima di tengah keterbatasan. Menanggapi hal ini, Bapak Prasetyo Wibowo memberikan arahan yang konkret dan praktis untuk mengatasi berbagai kendala tersebut. Ia juga mendorong staf untuk terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pengawasan oleh Hawasbid bukanlah kegiatan yang dilakukan secara insidental, melainkan sudah menjadi bagian dari rutinitas yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengawasan yang rutin dan menyeluruh, diharapkan Kepaniteraan Muda Hukum PTUN Yogyakarta dapat terus meningkatkan kinerjanya, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Kegiatan pengawasan ini diakhiri dengan diskusi terbuka antara Bapak Prasetyo Wibowo dan seluruh staf Kepaniteraan Muda Hukum. Diskusi ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga menjadi momentum untuk berbagi pemikiran dan ide-ide baru yang dapat diterapkan untuk perbaikan ke depan. Dengan semangat kebersamaan, seluruh staf berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan lebih baik lagi di masa yang akan datang.