Bangga MelayaniBerakhlak

Struktur Organisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam lingkungan pengadilan disusun secara sistematis untuk memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip anti penyuapan berjalan efektif dan terintegrasi. Setiap pengadilan diwajibkan membentuk Tim SMAP yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan kerja. Pembentukan tim ini dituangkan secara formal dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan dan dapat digabungkan dengan struktur tim yang telah ada seperti Tim Zona Integritas atau Tim Akreditasi Penjaminan Mutu.

Struktur organisasi SMAP mencakup beberapa elemen penting yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik. Manajemen puncak, yang umumnya dijabat oleh Ketua atau Kepala Pengadilan, memegang tanggung jawab utama dalam menetapkan kebijakan, tujuan, serta menjamin tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi SMAP. Di bawahnya, terdapat FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) yang biasanya diketuai oleh Wakil Ketua atau Wakil Kepala Pengadilan. FKAP bertugas menyusun, menjalankan, dan meninjau kebijakan serta program SMAP, sekaligus bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan SMAP kepada manajemen puncak serta menyebarkan informasi terkait SMAP ke lingkungan internal dan eksternal pengadilan.

Selanjutnya, Wakil Ketua FKAP dan Sekretaris FKAP merupakan bagian pendukung dari FKAP yang memiliki fungsi tambahan dalam pelaksanaan dan dokumentasi kegiatan SMAP. Posisi ini bersifat opsional dan dapat diisi oleh panitera atau sekretaris pengadilan sesuai kebutuhan. Tim Pembangun Integritas berperan sebagai penggerak budaya antikorupsi di lingkungan pengadilan, membantu pelaksanaan SMAP, menyediakan konsultasi integritas, mengelola laporan gratifikasi, serta memastikan kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan oleh para pejabat pengadilan.

Komponen penting lain dalam struktur ini adalah Auditor Internal yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengaudit pelaksanaan SMAP secara objektif, sistematis, dan terdokumentasi. Auditor ini ditunjuk oleh manajemen puncak dan umumnya berasal dari hakim pengawas atau personel berpengalaman di bidang audit internal maupun akreditasi mutu. Selain itu, terdapat pula Tim Pengendali Dokumen yang memastikan seluruh dokumen SMAP dikelola sesuai prosedur mulai dari pengesahan, distribusi, hingga penarikan dan penghapusan dokumen. Personel pada bagian ini biasanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan dokumen mutu dan pemahaman terhadap sistem pengendalian dokumen di lingkungan peradilan.

Seluruh tanggung jawab dan uraian tugas dari struktur organisasi SMAP diatur dalam pedoman yang menjadi acuan operasional, serta dituangkan secara formal dalam SK Pembentukan Tim SMAP. Struktur ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing pengadilan untuk menjamin keterlaksanaan prinsip anti penyuapan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan pembentukan tim yang solid dan pembagian peran yang jelas, pengadilan diharapkan dapat mengimplementasikan SMAP secara konsisten dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.