Bangga MelayaniBerakhlak

Modernisasi Administrasi Perkara, PTUN Yogyakarta Gelar Sosialisasi E-Register untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi

Whatsapp Image 2025 01 20 At 08.55.34 (1)

Pada Kamis, 16 Januari 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melangkah lebih jauh dalam modernisasi administrasi perkara dengan mengadakan Sosialisasi E-Register. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Pemeriksaan Persiapan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., beserta jajaran hakim, panitera, panitera muda perkara, panitera muda hukum, panitera pengganti, jurusita pengganti, dan pelaksana kepaniteraan.

Dalam sambutannya, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal yang strategis untuk memastikan implementasi E-Register berjalan sesuai dengan harapan. Beliau menegaskan bahwa sistem ini merupakan bagian integral dari modernisasi administrasi peradilan. “E-Register adalah jawaban atas kebutuhan akan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses data perkara. Kami ingin seluruh jajaran memahami dan melaksanakan sistem ini secara optimal,” ungkap beliau.

Whatsapp Image 2025 01 20 At 08.55.35 (1)

Ibu Nelvy juga memaparkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan tanggung jawab seluruh pegawai kepaniteraan dalam melaksanakan E-Register. Dengan demikian, seluruh proses administrasi perkara, mulai dari pendaftaran hingga putusan kasasi, dapat tercatat secara digital dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Beberapa poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:

  1. Modernisasi Administrasi Perkara: E-Register menjadi simbol transformasi digital di PTUN Yogyakarta. Sistem ini memastikan bahwa setiap gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga putusan dapat diunggah secara lengkap ke dalam SIPP, sehingga informasi perkara dapat diakses secara real-time.
  2. Pemantauan oleh Direktorat Jenderal: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan melakukan pemantauan langsung atas pelaksanaan E-Register. Hal ini bertujuan untuk memastikan data yang diunggah akurat dan sesuai dengan prosedur.
  3. Pembagian Tanggung Jawab: Seluruh pegawai kepaniteraan memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pengunggahan dokumen perkara. Perbaikan gugatan maupun surat kuasa juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas data.
  4. Backup Manual: Meski E-Register mulai diterapkan, buku register manual tetap digunakan sebagai cadangan selama masa transisi hingga akhir 2025. Kendala dan hambatan yang muncul selama implementasi diharapkan dapat segera diatasi dengan solusi yang tepat.
Whatsapp Image 2025 01 20 At 08.55.36

Sosialisasi ini mencerminkan komitmen PTUN Yogyakarta dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perkara. Dengan penerapan E-Register, diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat merasakan manfaat nyata dari kemudahan akses informasi perkara secara digital.

Acara ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta sosialisasi dan pimpinan PTUN Yogyakarta. Peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi terkait implementasi sistem ini. Ibu Nelvy Christin menutup kegiatan dengan harapan agar E-Register dapat menjadi langkah maju dalam mendukung visi peradilan modern yang transparan dan akuntabel.

Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan bahwa modernisasi bukan sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan pelayanan hukum yang prima.