Bangga MelayaniBerakhlak

Menuju Akhir Tahun, PTUN Yogyakarta Gaspoool Evaluasi Kinerja, Disiplin hingga Zona Integritas

Yogyakarta, 23 September 2026 — Memasuki penghujung Triwulan III tahun 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja seluruh bagian melalui Rapat Bulanan Periode September 2026. Tidak hanya membahas capaian anggaran dan keadaan perkara, rapat juga menjadi ruang untuk mengevaluasi kedisiplinan aparatur, tindak lanjut hasil pengawasan bidang, perkembangan pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hingga berbagai inovasi yang sedang dikembangkan di lingkungan pengadilan. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026 tersebut menjadi salah satu momentum penting untuk melihat sejauh mana program dan pekerjaan yang telah direncanakan berjalan sampai dengan bulan September. Berbagai laporan dari masing-masing bagian disampaikan secara terbuka agar kondisi yang sudah baik dapat dipertahankan, sementara hal-hal yang masih membutuhkan perhatian dapat segera ditindaklanjuti. Suasana rapat tidak hanya berisi penyampaian angka dan laporan administratif. Setiap capaian dan temuan menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan pekerjaan pada bulan-bulan berikutnya dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dari sisi kesekretariatan, Sekretaris PTUN Yogyakarta, Ibu Theodora Ririk Budi Lestari, S.T., M.H., menyampaikan perkembangan realisasi anggaran hingga September 2026. Untuk DIPA 01, realisasi anggaran telah mencapai 85,21 persen. Angka tersebut telah melampaui target Triwulan III yang ditetapkan sebesar 75 persen. Capaian tersebut berasal dari beberapa kelompok belanja. Untuk Belanja Gaji dan Tunjangan (51), realisasi telah mencapai 85 persen. Sementara Belanja Operasional (52) berada pada angka 74 persen. Adapun Belanja Modal (53) telah terealisasi sepenuhnya dengan capaian 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran DIPA 01 berjalan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang telah disusun. Meski demikian, pengelolaan anggaran tetap perlu diperhatikan sampai akhir tahun agar setiap program dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Sementara itu, untuk DIPA 05, realisasi anggaran hingga September 2026 tercatat sebesar 64,44 persen. Sisa anggaran yang masih tersedia diarahkan untuk mendukung kebutuhan yang masih berjalan hingga akhir tahun, khususnya Pengamanan Sidang dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Realisasi anggaran Pengamanan Sidang telah mencapai 82 persen, sedangkan Posbakum berada pada angka 64,19 persen dan diproyeksikan dapat mencapai 100 persen pada Desember 2026. Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa anggaran untuk Sidang Keliling dan Prodeo tidak terealisasi karena telah ditarik oleh Eselon I. Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan dan pelaksanaan program.

Selain laporan anggaran, Kesekretariatan juga menyampaikan perkembangan inovasi melalui Sosialisasi SILANI, khususnya penggunaan aplikasi untuk pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan di Bagian Umum. Pengembangan dan sosialisasi aplikasi tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan Kasubbag PTIP. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat membantu proses administrasi persediaan agar menjadi lebih tertata dan mudah dipantau. Pemanfaatan aplikasi juga menjadi bagian dari upaya PTUN Yogyakarta untuk mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual. Data persediaan yang dikelola secara lebih terstruktur akan memudahkan proses pencatatan, pemantauan, serta penyediaan informasi ketika dibutuhkan. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan administrasi berbasis digital, inovasi seperti SILANI diharapkan tidak berhenti pada tahap pembuatan aplikasi. Yang lebih penting adalah memastikan aplikasi benar-benar digunakan dan memberikan manfaat dalam pekerjaan sehari-hari.

Dari sisi kepaniteraan, Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Boby Cahyadi, S.H., menyampaikan laporan keadaan perkara sampai dengan September 2026. Pada akhir Agustus terdapat 5 perkara yang masih tersisa. Selama September tidak terdapat perkara baru yang masuk, sementara 1 perkara telah diputus, yaitu perkara Nomor 4/G/KI/2026/PTUN.YK. Dengan demikian, hingga periode pelaporan September, terdapat 4 perkara yang masih menjadi sisa. Sementara itu, untuk upaya hukum yang meliputi banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), maupun eksekusi, tidak terdapat perkara atau proses yang dilaporkan pada periode tersebut. Selain keadaan perkara, laporan juga disampaikan mengenai aktivitas pada bagian hukum. Selama periode pelaporan terdapat 8 laporan informasi, 8 konsultasi Posbakum, 4 surat masuk, dan 5 surat keluar. Laporan bulanan rutin juga telah dikirimkan sesuai jadwal, yaitu setiap tanggal 5. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa pelayanan informasi dan bantuan hukum tetap berjalan di tengah pelaksanaan tugas rutin kepaniteraan. Posbakum menjadi salah satu layanan yang memiliki peran penting dalam memberikan akses informasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, pencatatan dan pelaporan kegiatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memastikan layanan berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek kedisiplinan, Zona Integritas, SMAP, dan tindak lanjut pengawasan bidang yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H. Dalam aspek presensi dan kedisiplinan, masih ditemukan beberapa ketidakpatuhan yang perlu menjadi perhatian bersama. Hal tersebut menjadi pengingat bahwa kedisiplinan administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab setiap aparatur. Sistem presensi bukan hanya berkaitan dengan pencatatan kehadiran, tetapi juga menjadi bagian dari tertib administrasi dan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam rapat kembali ditegaskan bahwa presensi manual pada pagi dan saat pulang harus diisi tepat waktu. Hal yang sama berlaku bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH). Laporan WFH wajib disampaikan setiap Senin pagi. Ketentuan mengenai izin keluar pada jam kerja juga kembali ditekankan. Pegawai yang perlu meninggalkan kantor pada jam kerja, yaitu pukul 07.30 sampai 16.00 WIB atau sampai 16.30 WIB pada hari Jumat, harus memperoleh persetujuan atasan melalui form dan buku izin. Sementara untuk pengajuan cuti melalui aplikasi SILANI, pegawai diminta terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan. Pengajuan sebaiknya dilakukan dengan perencanaan yang baik dan tidak dilakukan secara mendadak. Rapat juga mengevaluasi tindak lanjut hasil Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid). Untuk Kepaniteraan Perkara, SIPP, dan PTSP, tidak terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti. Sementara itu, pada Kepaniteraan Hukum dan Bagian Umum, terdapat beberapa catatan perbaikan terkait perangkat keras atau printer serta penataan alat kebersihan. Seluruh catatan tersebut telah diselesaikan dan ditindaklanjuti. Hal serupa juga dilakukan pada Subbagian Ortala dan PTIP. Beberapa hal yang sebelumnya menjadi catatan, seperti pembaruan data nominatif pensiun periode 2025–2029 dan penyusunan SOP Media Sosial, telah ditindaklanjuti.

Dalam pembangunan Zona Integritas, PTUN Yogyakarta terus melanjutkan tahapan monitoring dan evaluasi. Rapat Monev ZI Triwulan III telah dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Menjelang pelaksanaan kegiatan tersebut, para koordinator area diminta memastikan seluruh evidence telah diverifikasi. Persiapan tersebut menjadi penting karena dokumen pendukung merupakan bagian dari proses evaluasi pembangunan Zona Integritas. Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan perlu didukung dengan bukti yang sesuai agar capaian masing-masing area dapat tergambarkan secara jelas. Selain ZI, perkembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga menjadi bagian dari laporan. Tahap check evaluasi SMAP telah diselesaikan dan dokumen yang diperlukan telah diunggah ke aplikasi SMAP. Dengan selesainya tahapan tersebut, PTUN Yogyakarta terus menjaga keberlanjutan implementasi SMAP melalui proses evaluasi dan perbaikan secara berkala.

Pada bagian pembinaan dan pengarahan, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Rut Endang Lestari, S.H., M.H., memberikan penekanan mengenai pentingnya integritas dan kinerja aparatur. Integritas tidak cukup hanya menjadi slogan yang disampaikan dalam berbagai kegiatan. Nilai tersebut harus terlihat dalam cara pegawai melaksanakan pekerjaan, mengambil keputusan, berkomunikasi, dan menjalankan tanggung jawab masing-masing. Selain integritas, profesionalisme juga menjadi perhatian. Setiap pegawai diharapkan memahami tugasnya dan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Ketua juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pimpinan. Komunikasi yang terbuka diperlukan agar pekerjaan dapat berjalan sesuai arah dan menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas. Dalam lingkungan kerja yang melibatkan banyak bagian, koordinasi menjadi salah satu kunci. Pekerjaan satu unit sering kali berkaitan dengan pekerjaan unit lainnya sehingga informasi yang tidak tersampaikan dengan baik dapat memengaruhi proses kerja secara keseluruhan.

Rapat bulanan September juga menjadi momen pemberian Reward & Punishment Triwulan III Tahun 2026. Penilaian dilakukan secara selektif melalui dua lapis, yaitu oleh atasan langsung dan atasan penilai. Beberapa indikator yang menjadi perhatian dalam penilaian meliputi kebiasaan kerja, kerapian, etika, serta kepedulian. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap aparatur yang dinilai menunjukkan sikap dan kebiasaan kerja positif selama periode penilaian. Untuk kategori Petugas PTSP Terbaik, penghargaan diberikan kepada Bapak Andri Wibowo, S.H. Sementara untuk kategori Aparatur Terbaik, penghargaan diberikan kepada Ibu Nieke Zulfahanum, S.H., M.H. Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus pemacu semangat untuk terus menjaga kualitas pekerjaan. Di sisi lain, sistem penilaian juga menjadi pengingat bahwa kinerja aparatur tidak hanya dilihat dari hasil pekerjaan, tetapi juga dari bagaimana pekerjaan tersebut dilakukan. Kerapian, etika, kepedulian, kebiasaan kerja, dan sikap dalam menjalankan tugas menjadi bagian yang turut membentuk suasana kerja di lingkungan pengadilan.

Rapat Bulanan September 2026 pada akhirnya memberikan gambaran yang cukup lengkap mengenai kondisi PTUN Yogyakarta menjelang berakhirnya Triwulan III. Dengan memasuki bulan-bulan terakhir tahun 2026, PTUN Yogyakarta memiliki sejumlah pekerjaan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama. Penyelesaian target anggaran, penguatan kedisiplinan, persiapan Monev ZI, keberlanjutan SMAP, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengembangan informasi publik menjadi bagian dari agenda yang harus terus dikawal. Pada akhirnya, rapat bulanan bukan sekadar kegiatan rutin untuk mendengarkan laporan dari setiap bagian. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi tempat untuk menyatukan kembali arah kerja, menyampaikan persoalan yang muncul, mencari solusi, sekaligus memberikan apresiasi kepada aparatur yang telah menunjukkan kinerja positif. Dengan semangat evaluasi dan perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan, PTUN Yogyakarta terus berupaya menjaga agar setiap target yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi benar-benar terlihat dalam pelaksanaan tugas, kualitas pelayanan, serta kinerja organisasi secara keseluruhan.