Yogyakarta, 6 Desember 2024 – Dalam upaya menciptakan pengadilan yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta bekerja sama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) menyelenggarakan sesi kedua Pelatihan Aksesibilitas Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas. Acara ini digelar sebagai bagian dari komitmen PTUN Yogyakarta untuk memberikan layanan terbaik yang menghormati hak asasi manusia.
Pelatihan yang berlangsung dengan penuh antusias dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., serta jajaran lainnya, seperti para hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti, kepala subbagian umum dan keuangan, petugas PTSP, calon hakim, hingga petugas keamanan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan institusi ini dalam meningkatkan kesadaran dan kemampuan memberikan layanan yang ramah disabilitas.
Sebagai narasumber utama, hadir dua pakar dari PUSHAM UII yang memiliki pengalaman luas di bidangnya. Bapak Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku Direktur Bidang Riset dan Publikasi, bersama Bapak M. Syafi’ie, S.H., M.H., Direktur Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Advokasi, memimpin jalannya pelatihan dengan menyajikan materi berbobot dan relevan.
Materi utama pelatihan berfokus pada konsep “akomodasi yang layak” dalam layanan pengadilan. Narasumber membahas pentingnya penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, seperti area parkir khusus penyandang disabilitas, pintu masuk yang mudah diakses, meja pendaftaran dengan ketinggian yang ramah pengguna kursi roda, ruang tunggu yang nyaman, jalan penghubung antar-ruang, ruang sidang yang adaptif, toilet aksesibel, mushola yang ramah disabilitas, serta ruang tenang untuk kenyamanan pengguna layanan pengadilan.
Melalui diskusi interaktif, peserta diajak memahami berbagai kebutuhan penyandang disabilitas dan pentingnya memberikan aksesibilitas yang setara. Narasumber juga memperkenalkan dasar-dasar bahasa isyarat untuk komunikasi dengan penyandang tuna rungu, yang menjadi salah satu highlight pelatihan ini.
Salah satu kegiatan menarik dalam pelatihan ini adalah sesi identifikasi sarana dan prasarana di lingkungan PTUN Yogyakarta. Peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mengamati fasilitas yang ada, mencatat kekurangannya, dan memberikan masukan untuk perbaikan. Setiap kelompok kemudian mempresentasikan hasil temuan mereka di depan narasumber dan peserta lainnya.
Diskusi yang dihasilkan dari presentasi ini menjadi langkah awal untuk merumuskan rencana peningkatan fasilitas pengadilan agar lebih inklusif. Peserta juga diajak untuk mengevaluasi implementasi standar aksesibilitas yang telah ada serta memberikan rekomendasi yang praktis dan realistis.
Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas layanan pengadilan. “Pengadilan yang inklusif adalah pengadilan yang memahami dan menghormati kebutuhan semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap individu yang datang ke PTUN Yogyakarta merasa dihormati dan dilayani dengan baik,” ujarnya.
Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam transformasi layanan pengadilan di PTUN Yogyakarta. Dengan melibatkan seluruh elemen pengadilan dalam pelatihan ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan kesungguhannya untuk menjadi institusi peradilan yang inklusif dan ramah disabilitas. Kesadaran dan pengetahuan yang ditanamkan dalam pelatihan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga menginspirasi pengadilan lain di Indonesia untuk mengambil langkah serupa demi menciptakan sistem peradilan yang adil dan setara bagi semua.