Yogyakarta, 22 November 2024 – Dalam upaya mendorong transformasi budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menggelar rapat penilaian calon agen perubahan untuk tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Media Center ini dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Agen Perubahan.
Dalam pembukaannya, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh anggota tim dalam menjaring calon agen perubahan. Beliau menekankan pentingnya peran agen perubahan dalam mendorong perbaikan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) di PTUN Yogyakarta. “Agen perubahan adalah motor penggerak yang akan menjadi teladan nyata bagi aparatur lain dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Tugas mereka tidak hanya membawa perubahan, tetapi juga memastikan perubahan itu berdampak positif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat ini adalah:
- Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H. – Panitera PTUN Yogyakarta
- Bapak Budi Suryana, S.H. – Sekretaris PTUN Yogyakarta
- Bapak Delta Arga Prayudha, S.H., M.H. – Hakim PTUN Yogyakarta
- Ibu Vinaricha Sucika Wiba, S.H., M.H. – Hakim PTUN Yogyakarta
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan metode penilaian bagi calon agen perubahan. Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, tim menyepakati tiga unsur utama yang menjadi dasar penilaian:
- Penilaian Kinerja:
Menilai sejauh mana individu menunjukkan hasil kerja yang unggul dan konsisten. - Penilaian Perilaku:
Melihat aspek integritas, kedisiplinan, dan kemampuan memengaruhi lingkungan kerja. - Uji Publik:
Menggali pandangan kolega terhadap kandidat, memastikan calon agen perubahan memiliki reputasi yang baik dan mampu menjadi teladan.
Ketiga kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa agen perubahan yang terpilih tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga karakter dan kredibilitas yang memadai untuk menjadi pelopor transformasi.
Agen perubahan bukan sekadar gelar, melainkan tanggung jawab besar yang mengharuskan individu tersebut menjadi panutan dalam segala aspek pekerjaan dan kehidupan di lingkungan kerja. Mereka bertugas untuk:
- Menggerakkan aparatur lainnya untuk berpartisipasi dalam perubahan.
- Membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
- Memberikan contoh nyata dalam perilaku yang mencerminkan integritas dan profesionalisme.
“Agen perubahan adalah wajah baru dari reformasi birokrasi. Mereka adalah simbol perubahan yang hidup dan bernafas di dalam organisasi kita,” tambah Bapak Sarjoko, S.H., M.H., dalam sambutannya.
Setelah melalui proses konsolidasi, tim menyusun langkah tindak lanjut untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan transparan. Tahapan berikutnya mencakup:
- Pemilihan calon agen perubahan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan uji publik dengan melibatkan rekan kerja untuk memberikan masukan.
- Penetapan agen perubahan terpilih melalui musyawarah tim.
Diharapkan, agen perubahan yang terpilih dapat segera berperan aktif dalam mengimplementasikan perubahan di tahun 2025.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi PTUN Yogyakarta untuk memperkuat pondasi reformasi birokrasi melalui pembentukan agen perubahan yang kompeten dan berintegritas. Dengan adanya agen perubahan, PTUN Yogyakarta optimistis mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inovatif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semoga agen perubahan yang terpilih nantinya benar-benar menjadi pilar penting dalam membawa PTUN Yogyakarta menuju arah yang lebih baik,” tutup Bapak Sarjoko, S.H., M.H. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen PTUN Yogyakarta dalam menjawab tantangan reformasi birokrasi di masa depan.