Yogyakarta, 21 November 2024 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan budaya kerja dan profesionalisme di lingkungan institusinya. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah melalui pemilihan Agen Perubahan, yang diawali dengan Rapat Tim Pemilihan Agen Perubahan pada Rabu, 21 November 2024. Rapat ini digelar pukul 13.30 di Ruang Media Center PTUN Yogyakarta dan dipimpin langsung oleh Bapak Sarjoko, S.H., M.H., selaku Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua PTUN Yogyakarta.
Pemilihan Agen Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Agen Perubahan adalah individu atau kelompok yang diharapkan menjadi motor penggerak reformasi birokrasi. Mereka dituntut untuk menjadi teladan dalam integritas, kinerja, dan perilaku kerja di lingkungan organisasinya.
Dalam sambutannya, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran Agen Perubahan dalam menciptakan budaya kerja yang lebih baik di PTUN Yogyakarta. “Agen Perubahan bukan hanya simbol, tetapi mereka harus menjadi panutan nyata dalam membawa transformasi positif. Kami berharap proses ini menghasilkan individu-individu yang benar-benar layak dan dapat membawa pengaruh besar bagi organisasi,” kata beliau.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pemilihan Agen Perubahan, yakni:
- Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H. – Panitera PTUN Yogyakarta
- Bapak Budi Suryana, S.H. – Sekretaris PTUN Yogyakarta
- Bapak Delta Arga Prayudha, S.H., M.H. – Hakim PTUN Yogyakarta
- Ibu Vinaricha Sucika Wiba, S.H., M.H. – Hakim PTUN Yogyakarta
Agenda rapat mencakup pembahasan kriteria utama yang dibutuhkan untuk menjadi Agen Perubahan. Beberapa kriteria yang ditetapkan meliputi:
- Komitmen terhadap integritas dan reformasi birokrasi.
- Kemampuan memberikan pengaruh positif di lingkungan kerja.
- Kinerja yang konsisten dan unggul.
Selain itu, media penilaian untuk menentukan calon Agen Perubahan juga dibahas secara rinci. Media yang akan digunakan mencakup:
- Absensi kehadiran, sebagai indikator disiplin kerja.
- Penilaian Kinerja Pegawai (PKP), untuk mengevaluasi capaian kerja masing-masing pegawai.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sebagai tolok ukur efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam proses ini, akan dipilih enam nominasi calon Agen Perubahan, yang masing-masing merupakan perwakilan dari tiga unsur utama organisasi, yaitu:
- Hakim
- Kepaniteraan
- Kesekretariatan
Setelah nominasi ditetapkan, mereka akan menjalani proses seleksi lebih lanjut sebelum dipilih secara resmi menjadi Agen Perubahan PTUN Yogyakarta.
Melalui pemilihan Agen Perubahan, PTUN Yogyakarta berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif, inovatif, dan berintegritas. “Kami yakin, melalui sinergi seluruh elemen organisasi dan kehadiran Agen Perubahan yang terpilih, PTUN Yogyakarta akan semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Bapak Sarjoko.
Dengan langkah ini, PTUN Yogyakarta membuktikan komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang nyata, sekaligus membangun organisasi yang responsif terhadap tantangan zaman. Semoga pemilihan Agen Perubahan ini membawa dampak positif bagi pengembangan institusi dan pelayanan publik yang lebih baik.