
Yogyakarta, 20 Oktober 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menjadi tujuan kunjungan akademik dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dari Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Kunjungan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, ini merupakan bagian dari program Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dengan mengangkat tema besar “Independensi Peradilan di Era Digital: Reformasi Kejaksaan dan PTUN melalui Transparansi dan Smart Court and Judiciary.” Kegiatan KKL tersebut diikuti oleh 32 mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNS yang datang bersama dua dosen pembimbing, yakni Ketua Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum, Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H., dan Dosen Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum, Dr. Arsyad Allan Aldian, S.H., M.H..
Kuliah Kerja Lapangan merupakan agenda wajib tahunan bagi mahasiswa pascasarjana Magister Ilmu Hukum sebagai bentuk kegiatan akademik untuk menjembatani antara teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik penerapan hukum di lapangan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif tentang dinamika dunia peradilan, khususnya di lingkungan pengadilan tata usaha negara. Program Magister Ilmu Hukum UNS sendiri terdiri dari empat konsentrasi studi, yaitu Hukum Pidana Ekonomi, Hukum Kebijakan Publik, Hukum Kesehatan, dan Hukum Bisnis, yang seluruhnya diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang berkompeten dalam memahami berbagai aspek hukum dalam praktik profesional maupun akademik.
Kegiatan KKL di PTUN Yogyakarta dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Retno Nawangsih, S.H., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan mahasiswa UNS. Beliau menekankan pentingnya kegiatan seperti ini sebagai wadah pembelajaran bagi generasi muda hukum agar dapat melihat langsung bagaimana prinsip independensi peradilan diterapkan dalam praktik.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan KKL ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa peradilan modern tidak hanya berbicara soal hukum positif, tetapi juga bagaimana nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan teknologi dapat memperkuat independensi peradilan,” ujar Ibu Retno.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Hakim PTUN Yogyakarta, Ibu Aslamia, S.H., yang bertindak sebagai narasumber. Beliau menyampaikan paparan bertajuk “Independensi Peradilan di Era Digital: Reformasi PTUN melalui Transparansi dan Smart Court and Judiciary.” Dalam paparannya, Ibu Aslamia menjelaskan secara mendalam mengenai pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara, subjek dan objek sengketa TUN, serta sifat dan karakter peradilan TUN. Ia juga menyoroti bagaimana konsep independensi hakim menjadi elemen utama dalam menjaga keadilan, sekaligus menguraikan faktor-faktor yang memengaruhinya, terutama dalam konteks penerapan sistem digital di peradilan modern.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah peran E-Court sebagai bagian dari implementasi Smart Court yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung. Menurut narasumber, E-Court hadir sebagai terobosan inovatif dalam sistem peradilan Indonesia yang membawa berbagai manfaat, di antaranya:
- meningkatkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap lembaga peradilan,
- mewujudkan transparansi proses persidangan,
- menjaga kemandirian dan independensi hakim dari tekanan publik,
- menyederhanakan serta mempercepat proses persidangan, dan
- meringankan biaya administrasi pengadilan.

Melalui sistem digital seperti E-Court, proses administrasi perkara mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak dapat dilakukan secara daring. Hal ini, menurut Ibu Aslamia, tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat posisi hakim agar dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif tanpa intervensi eksternal.
“Teknologi bukan hanya alat bantu administratif, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga integritas dan kemandirian lembaga peradilan. Dengan sistem yang transparan, publik dapat memantau jalannya proses hukum tanpa mengganggu independensi hakim,” terang Ibu Aslamia dalam sesi tanya jawab.
Mahasiswa tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan kritis seputar tantangan penerapan E-Court di daerah, keamanan data dalam sistem digital, serta bagaimana pengadilan menyeimbangkan aspek teknologi dengan nilai-nilai keadilan substantif. Kegiatan KKL diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama antara rombongan mahasiswa UNS dengan jajaran hakim dan pegawai PTUN Yogyakarta. Dalam suasana yang penuh keakraban, kedua pihak saling bertukar pandangan dan harapan agar kerja sama antara dunia akademik dan lembaga peradilan dapat terus terjalin di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, para mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNS diharapkan mampu memahami lebih dalam tentang praktik penegakan hukum administrasi negara di era digital, serta menumbuhkan kesadaran bahwa independensi peradilan merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Dengan demikian, Kuliah Kerja Lapangan di PTUN Yogyakarta tidak hanya menjadi pengalaman akademik semata, tetapi juga sarana pembentukan karakter hukum modern yang berintegritas, berwawasan teknologi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.