Bangga MelayaniBerakhlak

Kunjungan Studi Banding Bawaslu Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta Mengenai Penataan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, Yogyakarta kembali menjadi saksi sebuah kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penataan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia. Bertempat di ruang persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, kegiatan kunjungan studi banding dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme. Acara ini secara langsung disambut oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Rut Endang Lestari, S.H.

Kunjungan studi banding ini memiliki tujuan utama untuk saling bertukar informasi dan pengalaman terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). JDIH merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mendayagunakan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana pemberian layanan informasi hukum kepada masyarakat dengan cara yang mudah, cepat, dan akurat.

Acara ini dihadiri oleh beberapa perwakilan penting dari Bawaslu Yogyakarta dan PTUN Yogyakarta. Dari pihak Bawaslu Yogyakarta, hadir beberapa anggota yang bertanggung jawab atas penataan dan pengelolaan dokumentasi hukum, sementara dari PTUN Yogyakarta, selain Wakil Ketua, hadir juga para staf yang terlibat dalam pengelolaan JDIH.

  • Perwakilan Bawaslu Yogyakarta: Mereka memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa dokumentasi dan informasi hukum terkait pemilu dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat serta pihak-pihak terkait.
  • Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Rut Endang Lestari, S.H.: Sebagai tuan rumah, beliau memberikan sambutan dan memaparkan bagaimana PTUN Yogyakarta mengelola JDIH mereka, serta berbagi best practices yang telah diterapkan.

Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari Ibu Rut Endang Lestari, S.H., yang mengapresiasi inisiatif Bawaslu Yogyakarta untuk melakukan studi banding. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antar lembaga untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan presentasi dari tim PTUN Yogyakarta mengenai pengelolaan JDIH mereka. Presentasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis pengelolaan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam presentasi tersebut antara lain:

  • Struktur dan Tata Kelola JDIH: Bagaimana PTUN Yogyakarta mengatur dan mengelola JDIH mereka untuk memastikan data yang disajikan selalu up-to-date dan akurat.
  • Penggunaan Teknologi: Implementasi teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH, termasuk penggunaan situs web yang dapat diakses oleh publik di https://jdih.ptun-yogyakarta.go.id. Situs ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai dokumen hukum dengan mudah.
  • Strategi Penyebaran Informasi: Berbagai metode yang digunakan untuk menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial dan platform digital lainnya.

Setelah presentasi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang interaktif. Perwakilan dari Bawaslu Yogyakarta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka terkait pengelolaan dokumentasi hukum. Diskusi ini berlangsung dengan sangat dinamis, dengan berbagai ide dan saran yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

Beberapa topik yang dibahas dalam diskusi tersebut meliputi:

  • Tantangan dalam Pengelolaan JDIH: Baik PTUN Yogyakarta maupun Bawaslu Yogyakarta berbagi tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan JDIH, termasuk masalah teknis dan administratif.
  • Inovasi dan Solusi: Pertukaran ide tentang inovasi dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pengembangan aplikasi mobile untuk memudahkan akses informasi hukum.
  • Kerjasama Antar Lembaga: Kedua pihak sepakat bahwa kerjasama antar lembaga sangat penting untuk meningkatkan kualitas JDIH. Mereka juga membahas kemungkinan kerjasama lebih lanjut di masa depan.

Kegiatan kunjungan studi banding ini menghasilkan banyak rekomendasi dan ide yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan JDIH di kedua lembaga. Kunjungan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

Pada akhir acara, Ibu Rut Endang Lestari, S.H. menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bawaslu Yogyakarta atas kunjungan dan diskusi yang sangat konstruktif. Beliau berharap bahwa hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan salah satu contoh bagaimana pertukaran informasi dan kerjasama antar lembaga dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam bidang hukum. Dengan semangat kerjasama dan inovasi, diharapkan JDIH di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat.