Bangga MelayaniBerakhlak

Ketua PTUN Yogyakarta Terima Kunjungan Peneliti PUSHAM UII, Bahas Isu Fiktif Positif dan Persinggungan Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana

Whatsapp image 2025 10 18 at 12.17.54 (2)

Yogyakarta, 17 Oktober 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian hukum di Indonesia. Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, Peneliti sekaligus Direktur Bidang Riset dan Publikasi Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, Bapak Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., berkesempatan melakukan wawancara penelitian langsung dengan Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H.

Wawancara tersebut berfokus pada kajian mengenai Isu Fiktif Positif dan Fiktif Negatif serta Persinggungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana dalam perkara penyalahgunaan wewenang. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Ketua PTUN Yogyakarta dengan suasana formal namun penuh kehangatan akademik.

Tujuan dari wawancara ini adalah untuk memperoleh data primer dari sudut pandang hakim mengenai penerapan konsep fiktif positif dan fiktif negatif, sekaligus menggali narasi konkret terkait pengalaman serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara yang melibatkan isu penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah literatur hukum administrasi di Indonesia serta menjadi rujukan akademik bagi kalangan praktisi dan akademisi hukum.

Whatsapp image 2025 10 18 at 12.17.54 (1)

Dalam wawancara tersebut, Dr. Despan Heryansyah menyoroti adanya perubahan mendasar pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan mengenai Keputusan Fiktif Positif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebelumnya, pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan untuk mengadili Keputusan Fiktif Positif, namun pasca perubahan, kewenangan tersebut dihapus.

Perubahan regulasi ini menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, terutama bagi pencari keadilan yang telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding terhadap keputusan fiktif positif. Tanpa adanya kejelasan mekanisme penyelesaian di ranah peradilan, hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan kesenjangan dalam perlindungan hak warga negara.

Dalam dialognya, Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menyampaikan berbagai pandangan berdasarkan pengalaman praktik peradilan dalam menangani perkara-perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan unsur penyalahgunaan wewenang. Beliau juga menjelaskan bagaimana hakim PTUN berperan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan, terutama ketika suatu tindakan administrasi berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum pidana.

Whatsapp image 2025 10 18 at 12.17.54

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa perubahan regulasi harus diimbangi dengan pemahaman yuridis dan penerapan hukum yang konsisten, agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum administrasi. Kegiatan wawancara ini merupakan bagian dari upaya PUSHAM UII untuk memperkuat riset akademik berbasis praktik hukum nyata. Dengan menggali perspektif langsung dari para hakim, penelitian diharapkan dapat menggambarkan bagaimana hukum diterapkan secara konkret di lapangan, bukan hanya sebatas teori.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menunjukkan dukungan nyata PTUN Yogyakarta terhadap lembaga akademik dan penelitian hukum. Pemberian akses wawancara dan data primer merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat, khususnya kepada peneliti dan lembaga studi independen.