Bangga MelayaniBerakhlak

Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Menjadi Pembicara dalam Workshop Pendalaman Hukum: Penekanan pada Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Yogyakarta, 03 Juli 2024 – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., hadir sebagai pembicara dalam Workshop Pendalaman Hukum yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Workshop tersebut mengusung tema “Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” dan dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Dalam pemaparannya, Dr. Agus Budi Susilo menekankan pentingnya pelaksanaan konsultasi publik atau diskusi publik, khususnya bagi masyarakat yang terdampak oleh setiap rencana kegiatan atau pembangunan. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk meminimalisir potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Dr. Agus menjelaskan bahwa konsultasi publik berperan penting dalam memastikan bahwa masyarakat yang terdampak memiliki kesempatan untuk menyuarakan pendapat dan kekhawatiran mereka terkait proyek pembangunan. “Konsultasi publik adalah forum yang memungkinkan terjadinya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk memahami rencana proyek dan bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan yang berharga dari masyarakat,” ujar Dr. Agus.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam proses pengadaan tanah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa. “Dengan adanya dialog yang terbuka, kita dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi permasalahan sebelum mereka berkembang menjadi sengketa yang lebih besar,” tambahnya.

Selain itu, Dr. Agus juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa pendekatan ini lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. “Apabila terjadi permasalahan hukum, langkah pertama yang harus diambil adalah mencari jalan keluarnya di luar pengadilan melalui proses dialog atau dengan cara win-win solution,” kata Dr. Agus.

Pendekatan win-win solution, lanjutnya, adalah metode yang memungkinkan semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. “Dengan cara ini, semua pihak dapat merasa puas dengan hasil yang dicapai dan hubungan antara pihak-pihak tersebut dapat tetap harmonis,” jelasnya.

Meskipun demikian, Dr. Agus juga menegaskan bahwa lembaga peradilan tetap memiliki peran penting sebagai jalan ultimum remedium, yaitu sebagai solusi terakhir apabila semua upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil. “Lembaga peradilan adalah tempat di mana hukum ditegakkan secara formal. Namun, kita harus menyadari bahwa penyelesaian sengketa di pengadilan seringkali memakan waktu lama dan biaya yang besar. Oleh karena itu, upaya penyelesaian di luar pengadilan harus diutamakan,” tegasnya.

Workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi semua pihak terkait tentang pentingnya pelaksanaan konsultasi publik dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta proses pengadaan tanah yang lebih adil, transparan, dan minim konflik.

Acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman serta tantangan yang mereka hadapi dalam proses pengadaan tanah. Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang menyampaikan apresiasi atas pandangan dan pemahaman yang diberikan oleh Dr. Agus Budi Susilo. Mereka berharap agar prinsip-prinsip yang disampaikan dapat diimplementasikan secara efektif dalam setiap proyek pengadaan tanah di masa mendatang.

Dengan berakhirnya workshop ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran dan pemahaman di kalangan pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya pendekatan yang inklusif dan dialogis dalam setiap proses pengadaan tanah. Sehingga, proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.