Bangga MelayaniBerakhlak

Ketua PTUN Yogyakarta Berikan Kuliah Umum di UMY, Memperdalam Pemahaman Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Whatsapp Image 2024 12 11 At 16.31.25

Yogyakarta, 11 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menjadi pemateri utama dalam kuliah umum bertema “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Perkembangannya” yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Mootcourt Room E7 Lantai 5 Fakultas Hukum UMY, serta disiarkan melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube Lab Hukum FH UMY.

Kuliah umum ini merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara PTUN Yogyakarta dan UMY, yang bertujuan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum. Kehadiran Ketua PTUN Yogyakarta disambut hangat oleh Dr. Bagus Sarnawa, S.H., M.Hum., selaku Sekretaris Program Studi Hukum, dan Ahdiana Yuni Lestari, S.H., M.Hum., sebagai Koordinator Laboratorium Hukum UMY.

Dibuka dengan sambutan dari perwakilan Fakultas Hukum UMY, kuliah umum ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, baik secara langsung maupun daring. Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., memulai paparannya dengan menjelaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara, yang menjadi landasan penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pemerintah.

Whatsapp Image 2024 12 11 At 16.31.24

“Perkembangan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara mencerminkan dinamika hubungan antara kekuasaan pemerintah dan perlindungan hak warga negara. Memahami ini secara komprehensif adalah kunci bagi calon-calon praktisi hukum yang akan terjun ke dunia nyata,” ungkap beliau.

Materi yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:

  1. Sejarah dan Dasar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara: Menyoroti perjalanan panjang lahirnya PTUN di Indonesia sebagai salah satu pilar keadilan.
  2. Tahapan dan Prosedur Hukum Acara: Penjelasan rinci mengenai tahapan beracara, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan.
  3. Perkembangan Terkini dalam Praktik Hukum: Membahas implementasi teknologi informasi dalam persidangan, termasuk e-court dan e-litigation, yang meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan.

Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., juga memaparkan kasus-kasus terkini yang menjadi contoh konkret penerapan hukum acara PTUN, yang menarik perhatian para peserta. Mahasiswa Fakultas Hukum UMY tampak antusias, terutama ketika sesi tanya jawab dimulai. Pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai isu, seperti tantangan dalam digitalisasi peradilan hingga dampak hukum dalam sengketa administrasi publik.

Dalam sambutannya, Dr. Bagus Sarnawa, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kontribusi PTUN Yogyakarta dalam mendukung kegiatan akademik UMY. “Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga memberikan peluang bagi kami untuk terus menyelaraskan teori hukum dengan praktik di lapangan,” ujarnya.

Whatsapp Image 2024 12 11 At 16.31.24 (2)

Koordinator Laboratorium Hukum UMY, Ahdiana Yuni Lestari, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa kegiatan semacam ini akan terus ditingkatkan, baik dalam skala maupun cakupan materinya. “Kami berharap, sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum dapat menciptakan generasi baru yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki kepekaan terhadap praktik hukum yang berkembang,” kata Ahdiana.

Kuliah umum ini diakhiri dengan penegasan dari Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., bahwa kolaborasi antara institusi peradilan dan akademik adalah kunci pengembangan hukum di Indonesia. “Kegiatan seperti ini mencerminkan upaya bersama untuk mencetak generasi penerus yang profesional dan berintegritas. Hukum bukan sekadar teori, tetapi sebuah praktik yang harus selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tutup beliau.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dapat memberikan kontribusi besar bagi pengembangan ilmu hukum dan pemahaman mahasiswa terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan berlangsungnya kolaborasi ini, diharapkan lahir generasi hakim, pengacara, dan akademisi yang mampu menghadapi tantangan hukum di masa depan dengan kompetensi yang mumpuni.