Selasa (09/01/2024) – Dalam Kegiatan Podjok Konsultasi: Sosialisasi Pengisian LHKPN Tahun 2024 yang berlangsung di ruang sidang utama melalui zoom meeting pada Selasa, 09 Januari 2024, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai proses pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang menjadi kewajiban bagi pejabat publik.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, narasumber yang ahli di bidangnya memberikan penjelasan terperinci mengenai pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai bagian dari keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara negara. Mereka menjelaskan tata cara pengisian LHKPN, jenis aset yang harus dilaporkan, serta batas waktu dan prosedur pengumpulan data yang sesuai.
Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi secara interaktif dengan narasumber. Diskusi ini bertujuan untuk memperjelas konsep-konsep yang mungkin masih kurang dipahami oleh peserta, sehingga mereka dapat mengisi LHKPN dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan mereka, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai tingkatan pemerintahan. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.