Bangga MelayaniBerakhlak

Jangan Sampai “Terima Kasih” Jadi Masalah, PTUN Yogyakarta Bahas Gratifikasi diacara Ngopi

Yogyakarta, 10 September 2026 — Ada banyak cara untuk membicarakan persoalan integritas di lingkungan kerja. Tidak harus selalu melalui rapat resmi dengan suasana yang kaku. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, isu tersebut justru dibahas dengan cara yang lebih santai melalui kegiatan Ngopi (Ngobrolin Pikiran). Kamis, 10 September 2026, PTUN Yogyakarta kembali mengadakan kegiatan Ngopi dengan mengangkat tema “Menolak Gratifikasi”. Tema ini dipilih untuk mengajak seluruh peserta melihat persoalan gratifikasi dari sisi yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan. Seperti namanya, Ngopi menjadi ruang untuk ngobrol, bertukar pandangan, sekaligus membuka diskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan dan kehidupan di lingkungan peradilan. Kali ini, pembahasan diarahkan pada satu hal yang sering kali terlihat sederhana, tetapi memiliki dampak serius terhadap integritas lembaga, yaitu gratifikasi. Kegiatan tersebut dipandu oleh Bapak Dedianto Ramali selaku MC, sementara Saudari Sekar Tyas Handini bertugas sebagai moderator. Diskusi semakin menarik dengan hadirnya empat pemikir yang turut menyampaikan pandangan dan perspektifnya, yaitu Ibu Nieke Zulfahanum, Ibu Rina Rifiani, Bapak Yulianta, dan Saudara Barry Bondan Sumbogo.

Suasana Ngopi dibuat berbeda dari kegiatan sosialisasi pada umumnya. Peserta tidak hanya duduk mendengarkan paparan, tetapi diajak untuk ikut berpikir dan melihat persoalan gratifikasi dari berbagai sudut pandang. Tema “Menolak Gratifikasi” menjadi pintu masuk untuk membicarakan bagaimana seseorang menjaga sikap ketika berhadapan dengan pemberian, fasilitas, hadiah, atau bentuk perhatian tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam kehidupan sehari-hari, pemberian terkadang dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ada yang diberikan sebagai tanda terima kasih, penghargaan, atau sekadar bentuk perhatian. Namun, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, kewenangan, pelayanan, maupun pekerjaan yang sedang dilakukan, situasinya bisa menjadi berbeda. Di sinilah pentingnya membangun kepekaan, tidak semua pemberian selalu dapat langsung dianggap sebagai gratifikasi yang bermasalah. Namun, aparatur perlu memiliki kemampuan untuk mengenali situasi yang berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalitas dalam menjalankan tugas. Pembahasan seperti ini menjadi penting karena menjaga integritas bukan hanya tentang menghindari tindakan yang jelas-jelas salah. Integritas juga berkaitan dengan kemampuan seseorang mengambil sikap ketika berada dalam situasi abu-abu.

Salah satu hal menarik dalam pembahasan gratifikasi adalah bagaimana sesuatu yang terlihat kecil dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Pemberian makanan, bingkisan, uang, fasilitas, atau bentuk lainnya mungkin pada awalnya dianggap sebagai hal biasa. Bahkan, orang yang memberikan bisa saja merasa tidak sedang melakukan sesuatu yang salah. Begitu pula penerima mungkin merasa tidak ada maksud tertentu di balik pemberian tersebut. Namun, dalam lingkungan peradilan, setiap bentuk pemberian perlu dilihat secara lebih hati-hati. Aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika seseorang menerima sesuatu dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pekerjaan atau pelayanan yang sedang diberikan, muncul potensi persepsi bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan keputusan atau perlakuan yang akan diterima. Karena itu, sikap menolak gratifikasi bukan hanya persoalan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kehormatan pribadi dan nama baik lembaga. Menolak pada saat yang tepat mungkin terasa tidak mudah. Ada kekhawatiran dianggap tidak menghargai pemberian, tidak enak kepada orang lain, atau bahkan dianggap berlebihan. Namun, justru dalam situasi seperti inilah integritas seorang aparatur diuji.

Pembahasan dalam Ngopi juga menjadi pengingat bahwa budaya antikorupsi tidak selalu dimulai dari perkara besar. Ia dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Berani mengatakan tidak ketika mendapatkan pemberian yang tidak semestinya. Tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tidak memberikan perlakuan khusus karena adanya pemberian. Serta tidak membiarkan kebiasaan kecil berkembang menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Lingkungan kerja yang memiliki budaya integritas akan terbentuk dari perilaku orang-orang di dalamnya. Ketika satu orang berani menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan masalah, sikap tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain. Sebaliknya, apabila pemberian yang seharusnya ditolak justru dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, lama-kelamaan batas antara kewajaran dan pelanggaran dapat menjadi semakin kabur. Karena itu, membicarakan gratifikasi secara terbuka menjadi salah satu cara untuk membangun pemahaman bersama.

Menjaga integritas berarti menjaga kepercayaan tersebut. Setiap pegawai memiliki peran, sekecil apa pun posisinya. Sikap sederhana seperti menolak pemberian yang tidak semestinya dapat menjadi bagian dari upaya besar untuk menjaga marwah lembaga peradilan. Kegiatan Ngopi di PTUN Yogyakarta menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai integritas dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat dan komunikatif. Dengan suasana yang santai, peserta dapat melihat persoalan yang ada di sekitar mereka tanpa merasa sedang berada dalam sebuah forum yang penuh dengan istilah formal. Justru dari obrolan seperti inilah berbagai pengalaman dan pandangan dapat muncul. Tema yang diangkat juga menjadi pengingat bahwa membangun budaya integritas membutuhkan proses yang terus berjalan. Sosialisasi dapat memberikan pengetahuan, tetapi kebiasaan sehari-hari yang menentukan apakah nilai tersebut benar-benar hidup dalam lingkungan kerja. Melalui kegiatan seperti Ngopi, PTUN Yogyakarta berupaya menciptakan ruang bagi aparatur untuk berdiskusi mengenai persoalan yang mungkin mereka temui dalam pelaksanaan tugas. Harapannya, semakin sering isu-isu tersebut dibicarakan, semakin kuat pula kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Pada akhirnya, “Menolak Gratifikasi” bukan hanya sebuah tema dalam kegiatan Ngopi, tetapi juga menjadi ajakan untuk berani menjaga batas, berani mengatakan tidak, dan berani menempatkan integritas di atas kepentingan pribadi. Melalui Ngopi, PTUN Yogyakarta terus membuka ruang untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga integritas bukan pekerjaan satu orang atau satu bagian saja. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap proses pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan tetap berjalan dengan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.