Dalam proses persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hak-hak pokok para pihak sangat penting untuk menjamin terciptanya peradilan yang adil dan transparan. Hak-hak ini mencakup berbagai tahapan dalam proses persidangan, mulai dari pemeriksaan awal hingga upaya hukum.
Berikut adalah hak-hak pokok dalam proses persidangan Tata Usaha Negara:
Hak pada tahap persiapan dan awal persidangan
- Hak untuk dipanggil sidang dan menerima salinan gugatan: Pihak tergugat berhak menerima panggilan sidang yang sah dan salinan gugatan dari pihak penggugat agar dapat menyiapkan pembelaan.
- Hak untuk mendapatkan bantuan hukum: Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa memiliki hak untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum (advokat).
- Hak untuk perkaranya segera diproses: Pihak penggugat memiliki hak agar perkaranya segera dimajukan dan diperiksa di pengadilan.
- Hak untuk mengetahui sangkaan: Pihak tergugat berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya sejak awal pemeriksaan.
Hak selama proses persidangan
- Hak untuk melakukan jawab-menjawab: Para pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumen, sanggahan, dan jawaban. Ini termasuk mengajukan replik, duplik, dan seterusnya.
- Hak untuk mengajukan pembuktian: Setiap pihak berhak mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat argumen mereka, seperti bukti tertulis, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
- Hak untuk mengajukan kesimpulan: Setelah semua bukti diajukan, para pihak berhak menyampaikan kesimpulan mereka secara tertulis kepada majelis hakim.
- Hak untuk didengar secara adil: Setiap pihak berhak didengar oleh majelis hakim dan mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak memihak.
Hak terkait putusan dan pasca-putusan
- Hak untuk mendapatkan pemberitahuan isi putusan: Para pihak yang bersengketa berhak mendapatkan salinan putusan dan diberitahu mengenai isi putusan tersebut setelah diputuskan.
- Hak untuk meminta salinan putusan: Selain pemberitahuan, para pihak juga berhak untuk meminta dan mendapatkan salinan putusan, penetapan, atau akta cerai (jika relevan).
- Hak untuk mengajukan upaya hukum: Jika merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, para pihak berhak mengajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
- Hak untuk mengetahui penggunaan biaya perkara: Pihak yang berperkara berhak mengetahui perincian penggunaan biaya perkara yang telah mereka bayarkan.
- Hak atas keadilan substantif: Selain mengikuti prosedur formal, para pihak berhak mendapatkan keadilan substantif, di mana hakim tidak hanya fokus pada aspek prosedural tetapi juga pada esensi keadilan.
Hak terkait peran hakim
Dalam persidangan TUN, hakim memainkan peran yang lebih aktif dibandingkan di peradilan lainnya (disebut juga dengan hakim yang aktif). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebenaran materiil terungkap dan hak-hak warga negara terlindungi, mengingat lawan dari warga negara adalah institusi negara.