Bangga MelayaniBerakhlak

GALERI PEMBANGUNAN SMAP

TENTANG PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) PTUN YOGYAKARTA

Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memegang peranan yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan keadilan administrasi negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara, PTUN Yogyakarta senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko integritas, khususnya potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Risiko tersebut muncul sebagai konsekuensi dari sifat pelayanan yang diberikan, terutama dalam interaksi langsung antara aparatur pengadilan dengan para pencari keadilan. Praktik-praktik penyimpangan seperti gratifikasi, suap, ataupun konflik kepentingan dapat muncul jika tidak diantisipasi dan ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, PTUN Yogyakarta menyadari pentingnya membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung (Court of Excellence), Mahkamah Agung senantiasa meningkatkan kualitas melalui pembaharuan kebijakan pada badan peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035 terdapat pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence) yang terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” dan terbagi ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu,  Pengarah/pengendali(driver), Sistem dan penggerak (system and enabler), Hasil (result).

Selanjutnya

ORGANISASI SMAP

Langkah pertama adalah masing-masing Pengadilan mengidentifikasi konteks organisasi. Pada dasarnya konteks organisasi setiap pengadilan adalah sama yaitu sebagai peradilan negara yang melakukan kekuasaan kehakiman dengan kewenangan menyelenggarakan peradilan guna tegaknya hukum dan keadilan. 

Meskipun demikian terdapat beberapa perbedaan konteks secara khusus baik karena karena dipengaruhi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal antara lain  kewenangan masing-masing Pengadilan yang berbeda antara Pengadilan satu dengan yang lain dan hal itu dipengaruhi oleh latar belakang lingkungan Peradilan dan jenis kelas Pengadilan. 

Selanjutnya

IDENTIFIKASI, PENILAIAN DAN EVALUASI RESIKO

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu kerugian keuangan negara,penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Selanjutnya

PERENCANAAN SMAP

Sasaran SMAP menggambarkan parameter-parameter yang terukur dengan penetapan target yang relevan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penerapan proses yang sudah ditetapkan.  Sasaran SMAP yang ditetapkan selalu terukur, konsisten dan searah dengan Visi, Misi, Motto, Perilaku Pelayanan dan Kebijakan SMAP. 

Selanjutnya

IMPLEMENTASI SMAP

Dalam menerapkan SMAP, pengadilan  harus menerapkan pengendalian keuangan. Adapun pengendalian keuangan yang dimaksud juga termasuk dengan pengelolaan transaksi dan pendokumentasian yang dilakukan oleh pengadilan secara tepat sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam SMAP.  Pengendalian keuangan adalah sistem manajemen yang diterapkan oleh pengadilan untuk mengelola transaksi keuangan sesuai dengan ketentuan dan mendokumentasikan transaksi tersebut secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh pengadilan terkait pengendalian keuangan. 

Selanjutnya

EVALUASI KINERJA SMAP

Tim FKAP perlu meninjau secara berkesinambungan pencapaian terhadap sasaran dan rencana kerja SMAP serta terpenuhinya persyaratan SMAP. Segala kendala, pencapaian penerapan SMAP, termasuk hasil pemeriksaan dan audit dilaporkan kepada Manajemen Puncak dalam rentang waktu yang terencana. Kegiatan ini dinamakan Tinjauan FKAP dan perlu dilakukan secara periodik sebagaimana telah ditetapkan dalam Manual SMAP.

Selanjutnya

AKTIVITAS TINDAK LANJUT

Pengadilan harus secara terus menerus meningkatkan ketaatan pada sistem manajemen anti penyuapan. Aktivitas tindak lanjut tidak hanya berhenti pada proses korektif dari ketidaksesuaian yang terjadi di pengadilan. Namun, pengadilan harus secara proaktif meningkatkan kualitas SMAP.

Perbaikan berkesinambungan adalah perbaikan secara terus menerus terhadap efektivitas SMAP sesuai yang dilakukan oleh seluruh personil dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

Selanjutnya