Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memegang peranan yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan keadilan administrasi negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara, PTUN Yogyakarta senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko integritas, khususnya potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Risiko tersebut muncul sebagai konsekuensi dari sifat pelayanan yang diberikan, terutama dalam interaksi langsung antara aparatur pengadilan dengan para pencari keadilan. Praktik-praktik penyimpangan seperti gratifikasi, suap, ataupun konflik kepentingan dapat muncul jika tidak diantisipasi dan ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, PTUN Yogyakarta menyadari pentingnya membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.