Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, bertempat di Ruang Sidang Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, berlangsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang penting mengenai Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabupaten/Kota pada setiap provinsi di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Rut Endang Lestari, S.H., beserta para hakim dan calon hakim PTUN Yogyakarta, yang mengikuti diskusi tersebut melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlangsung di Hotel The Groves Suites Kuningan, Jakarta.
FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membahas urgensi pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di setiap kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini, keberadaan PTUN masih terbatas di ibu kota provinsi, sehingga akses keadilan bagi masyarakat yang berada di luar ibu kota provinsi menjadi kurang optimal. Pembentukan PTUN di setiap kabupaten/kota diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan mempercepat penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Kegiatan FGD ini dimulai dengan sambutan dari perwakilan Mahkamah Agung yang hadir secara langsung di Hotel The Groves Suites Kuningan, Jakarta. Sambutan tersebut menekankan pentingnya pembentukan PTUN di setiap kabupaten/kota untuk meningkatkan akses keadilan dan efisiensi penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan naskah urgensi oleh tim dari Mahkamah Agung. Pemaparan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Latar Belakang dan Dasar Hukum: Penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan mendesak pembentukan PTUN di setiap kabupaten/kota.
- Manfaat Pembentukan PTUN: Berbagai manfaat yang diharapkan dari pembentukan PTUN di setiap kabupaten/kota, termasuk peningkatan akses keadilan dan percepatan penyelesaian sengketa.
- Tantangan dan Solusi: Identifikasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses pembentukan PTUN, serta solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan tersebut.
Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan semua peserta, baik yang hadir secara langsung di Jakarta maupun yang mengikuti melalui Zoom Meeting. Sesi diskusi ini berlangsung dengan interaktif, dengan berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan oleh para peserta.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam sesi diskusi antara lain:
- Kebutuhan Sumber Daya: Diskusi mengenai kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur untuk mendukung pembentukan PTUN di setiap kabupaten/kota.
- Strategi Implementasi: Pembahasan mengenai strategi implementasi yang efektif untuk memastikan pembentukan PTUN berjalan sesuai rencana.
- Dukungan Pemerintah Daerah: Pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam proses pembentukan dan operasional PTUN di kabupaten/kota.
Kegiatan FGD ini menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembentukan PTUN di setiap kabupaten/kota. Mahkamah Agung akan mengkompilasi semua masukan yang diterima dan melakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan bahwa pembentukan PTUN dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Pada akhir acara, Ibu Rut Endang Lestari, S.H. menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung atas penyelenggaraan kegiatan FGD ini. Beliau berharap bahwa hasil dari diskusi ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Kegiatan FGD ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia. Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan pembentukan PTUN di setiap kabupaten/kota dapat segera terwujud dan memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat. Melalui inovasi dan kerjasama yang solid, sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia akan terus berkembang dan mampu menjawab tantangan di masa depan.