Bangga MelayaniBerakhlak

Focus Group Discussion (FGD) Bahas Teknis Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Pertanahan di D.I. Yogyakarta dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Pada Selasa, 19 Maret 2024, ruang Media Center menjadi saksi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar melalui platform Zoom Meeting. Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2024 dengan topik utama pembahasan tentang teknis penyelesaian permasalahan hukum di bidang pertanahan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I. Yogyakarta).

FGD ini diikuti oleh sejumlah tokoh penting dalam dunia hukum, termasuk Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., serta Wakil Ketua, Rut Endang Lestari, S.H. Turut serta pula para hakim dari berbagai pengadilan di Yogyakarta dan pakar hukum yang berpengalaman dalam bidang pertanahan. Mereka hadir dan berpartisipasi aktif melalui aplikasi Zoom Meeting, memungkinkan diskusi yang produktif meskipun berada di tempat yang berbeda.

Diskusi tersebut menjadi forum yang sangat penting untuk menggali pemahaman yang lebih dalam tentang berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam konteks pertanahan, khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta yang memiliki karakteristik tersendiri dalam hal kepemilikan lahan dan tata ruang. Para peserta FGD berbagi pengalaman, pandangan, serta solusi terbaik dalam menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan sengketa tanah dan permasalahan hukum lainnya di daerah tersebut.

Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini sebagai wujud komitmen IKAHI dalam memberikan kontribusi positif bagi penyelesaian masalah hukum di Indonesia. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara para hakim, praktisi hukum, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, terutama dalam konteks pertanahan.

Sementara itu, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Rut Endang Lestari, S.H., menambahkan bahwa diskusi semacam ini menjadi langkah awal dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan hukum di bidang pertanahan di D.I. Yogyakarta. Diharapkan hasil dari FGD ini dapat menjadi masukan berharga bagi pembuat kebijakan dan pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa tanah dan memperkuat kepastian hukum di daerah tersebut.

Setelah berlangsungnya FGD, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih mendalam serta solusi konkret untuk mengatasi permasalahan hukum bidang pertanahan di D.I. Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen IKAHI dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas hakim serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum di Indonesia.