Yogyakarta, Jumat, 19 Mei 2023 Pukul 08.30 Wib s.d. 11.30, telah berlangsung Focus Group Disscussion yang digagas oleh Tim Penyusunan Naskah Urgensi dari Badan LITBANG DIKLAT HUKUM Dan PERADILAN dengan Judul Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan para Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, dengan Narasumber Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta).
Awal pembukaan focus group disscussion ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta selain mengucapkan salam pembuka juga menceritakan secara ringkas awal mula proses terbentuknya PERMA Nomor 2 Tahun 2019, yang berawal dari terbentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kemudian Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Namun pada prosesnya masih banyak masalah yang timbul dari pelaksanaan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 ini, sehingga kemudian muncullah PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Selanjutnya berlangsung diskusi dengan dengan Moderator Bapak Irvan Mawardi, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta).
Ada beberapa konklusi dari focus group discussion ini, yaitu :
- Perlunya penjabaran defenisi “Perbuatan Melawan Hukum” dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019, sehingga hal ini tidak menjadi polemik lagi bagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan defenisi “Perbuatan Melawan Hukum” umumnya merupakan ranah Perdata.
- Mengenai ganti rugi yang diberikan. Dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019, perlunya kejelasan secara rinci bentuk ganti rugi yang dimaksud.
- Perlunya ketegasan tentang kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dicantumkan di dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019.
- Diharapkan adanya Yurisprudensi dari PERMA 2 Tahun 2019.
- PERMA Nomor 2 Tahun 2019 mengatur 2 jenis kegiatan, yaitu tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, namun di dalam PERMA itu sendiri tidak ada membahas tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan, sehingga perlu dilakukan revisi dengan memuat hal tersebut.
- Di dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019 tidak ada rujukan langsung atas tindakan melawan hukum, sehingga perlu dicantumkan rujukan langsungnya.
- Mengenai tata cara eksekusi, pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2019 perlu dijabarkan ke dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019 untuk teknis pelaksanaannya, dimana tata cara pelaksanaan eksekusi disesuaikan dengan ganti rugi yang diberikan.
- Dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebaiknya melibatkan peran Ombudsman dalam ranah operasional pelaksanaan eksekusi, selain dari Pengawasan Hakim itu sendiri.
- Tenggang Waktu Sanksi Administratif perlu dijabarkan secara tegas, dimana dilaksanakan setelah Putusan Akhir.
- Tentang ganti rugi yang ada pada SEMA dapat dimasukan ke dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019.
Demikian focus group discussion berlangsung dan ditutup kembali oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dengan Foto Bersama. Terimakasih.