Bangga MelayaniBerakhlak

Exit Meeting Uji Petik dan Wawancara Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta

Whatsapp image 2025 10 24 at 05.19.59 (2)

Yogyakarta, Kamis, 23 Oktober 2025 – Sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melaksanakan Exit Meeting Uji Petik dan Wawancara Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Uji Petik dan Wawancara Implementasi SMAP yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Evaluator dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana penerapan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) telah berjalan secara efektif di lingkungan PTUN Yogyakarta serta memberikan rekomendasi perbaikan guna memperkuat sistem integritas lembaga.

Dalam kegiatan tersebut, tim evaluator menyampaikan hasil penilaian terhadap berbagai aspek implementasi SMAP, termasuk evaluasi terhadap risk register atau penilaian risiko yang telah disusun oleh tim SMAP PTUN Yogyakarta melalui proses identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko. Tim juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang dapat menjadi bahan penguatan bagi pelaksanaan SMAP agar semakin terstruktur dan berkelanjutan.

Whatsapp image 2025 10 24 at 05.20.00

Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim evaluator atas pendampingan dan evaluasi yang telah dilakukan. Beliau menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan ke depan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan uji petik ini. Apa yang menjadi catatan akan segera kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen untuk terus menjaga pelaksanaan SMAP sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan, karena integritas merupakan fondasi utama bagi lembaga peradilan,” ujar beliau.

Sementara itu, Ketua Tim Evaluator, Bapak Supandriyo, dalam penyampaiannya mengapresiasi semangat dan konsistensi PTUN Yogyakarta dalam mengimplementasikan SMAP. Dari hasil wawancara dan observasi, tim menilai bahwa PTUN Yogyakarta telah menjalankan sebagian besar elemen SMAP dengan baik dan penuh komitmen.

“Meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, hal tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan SMAP yang terus berkembang. Kami melihat semangat yang tinggi dari seluruh jajaran PTUN Yogyakarta untuk menjaga sistem ini tetap berjalan sesuai prinsip anti-penyuapan,” ungkapnya.

Whatsapp image 2025 10 24 at 05.19.59

Kegiatan Exit Meeting diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan tim evaluator sebagai simbol komitmen bersama dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) secara konsisten di lingkungan PTUN Yogyakarta.

Melalui pelaksanaan Uji Petik dan Wawancara SMAP ini, PTUN Yogyakarta berharap dapat terus memperkuat sistem pengendalian internal dan memperkokoh budaya integritas di seluruh lini organisasi. Harapannya, penerapan SMAP di PTUN Yogyakarta dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi satuan kerja peradilan lainnya, khususnya dalam membangun lembaga yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.