Tim FKAP perlu meninjau secara berkesinambungan pencapaian terhadap sasaran dan rencana kerja SMAP serta terpenuhinya persyaratan SMAP. Segala kendala, pencapaian penerapan SMAP, termasuk hasil pemeriksaan dan audit dilaporkan kepada Manajemen Puncak dalam rentang waktu yang terencana. Kegiatan ini dinamakan Tinjauan FKAP dan perlu dilakukan secara periodik sebagaimana telah ditetapkan dalam Manual SMAP.
Beberapa aspek penting harus ditentukan dalam proses pemantauan dan pengukuran, antara lain meliputi identifikasi indikator atau variabel yang harus dipantau dan diukur, penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan, metode yang digunakan untuk memperoleh hasil yang valid, jadwal pelaksanaan evaluasi, serta bagaimana dan kepada siapa hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan. Pemantauan dan pengukuran ini harus dilakukan secara objektif, tepat waktu, dan terdokumentasi.
Salah satu mekanisme utama dalam proses evaluasi adalah Tinjauan FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan). Tinjauan ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik oleh Tim FKAP untuk menilai efektivitas sistem manajemen dalam merespons risiko penyuapan serta untuk memastikan apakah sistem benar-benar telah diterapkan secara utuh. Hasil dari peninjauan ini, termasuk capaian, kendala, serta temuan dari audit internal atau pemeriksaan lainnya, harus dilaporkan kepada manajemen puncak untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari Tinjauan Manajemen.
Tinjauan FKAP biasanya dilakukan sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali, sesuai ketentuan dalam Manual SMAP atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Namun, waktu pelaksanaan dapat disesuaikan tergantung kebutuhan dan dinamika organisasi, asalkan tidak melebihi rentang waktu yang wajar agar fungsi evaluasi tetap relevan dan responsif.
Setiap hasil peninjauan harus didokumentasikan dengan baik. Bentuk dokumentasi yang dibutuhkan mencakup notulensi rapat dan dokumentasi visual seperti foto kegiatan. Dokumentasi ini menjadi bagian dari sistem informasi terdokumentasi SMAP yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas serta alat untuk perbaikan berkelanjutan.
Dengan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang terstruktur, pengadilan dapat memastikan bahwa SMAP tidak hanya menjadi dokumen kebijakan semata, tetapi juga sistem yang hidup dan terus berkembang menyesuaikan dengan tantangan serta kebutuhan dalam upaya pencegahan penyuapan. Hal ini sekaligus memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.