Yogyakarta, Senin tanggal 3 Juli 2023 pukul 09.00 Wib s.d. selesai, bertempat di Ruang Sidang Persiapan telah berlangsung kegiatan Entry Meeting Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang pada dasarnya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Satker yang diusulkan untuk memperoleh Predikat WBK/WBBM dari Mahkamah Agung RI sejumlah 73 Satker terdiri dari 60 Satker yang diusulkan WBK dan 13 Satker yang diusulkan WBBM; 2. Diharapkan agar Satker yang diusulkan menjaga tingkat keberhasilan usulan dengan komitmen yang tinggi untuk terus meningkatkan integritas secara berkelanjutan, tetap meningkatkan kualitas pelayanan yang prima dan akuntabel; 3. Bahwa yang lolos administrasi nanti akan berlanjut ada tahap desc evaluasi; 4. Satker agar mempedomani tentang Regulasi Pelayanan Peradilan baik secara teknis maupun dalam hal penyampaian informasi publik, dimana Maklumat Pelayanan harus dipublikasikan secara luas, baik melalui website resmi maupun media sosial yang ada; 5. Satker agar mempedomani Surat KMA Nomor 1129 dan 1160 tentang Langkah-Langkah Strategis yang berisi 12 (dua belas) poin, secara menyeluruh dan berkelanjutan dan mempersiapkan action plan selanjutnya; 6. Terkait Inovasi, inovasi yang dimaksud adalah inovasi yang sudah berjalan dan diievaluasi bukanlah inovasi yang baru akan dibuat, sehingga impact dari pelaksanaan inovasi dapat diketahui sejauh mana manfaatnya dan inovasi tersebut terus berkelanjutan serta harus terintegrasi dengan sistem yang sudah ada; 7. Proses pembangunan ZI harus dimuat dalam website resmi, agar masyarakat mendapatkan informasi keberlangsungan proses yang dilaksanakan; 8. Tips yang perlu diperhatikan pada saat wawancara adalah jawaban yang diberikan agar menggambarkan kondisi dan hasil dari inovasi yang dibuat, dan nantinya bagi yang sudah mendapatkan predikat, agar inovasi tersebut terintegrasi dan terus berjalan, jangan sampai berhenti karena nanti akan terus dievaluasi secara berkelanjutan; 9. Dalam hal identifikasi risiko, perlu dibuat mitigasi risikonya secara jelas dan baik; 10. Adanya konsistensi informasi pada Laporan Kinerja dengan LKE yang diupload di PMPZI dengan yang ada pada website dan secara fisik, hal ini penting untuk menjadi perhatian; 11. Pengelolaan pengaduan harus dilaksanakan secara jelas dan ditindaklanjuti, demikian juga dengan hasil survei juga harus ada tindak lanjutnya; 12. Sehubungan dengan Bawas sebagai Tim Penilai Internal, maka tidak ada lagi proses asistensi/bimbingan. Demikian entry meeting terlaksana, semoga target capaian WBK/WBBM dapat diraih dengan optimal.