Yogyakarta, 11 Desember 2024 – Dalam suasana keakraban dan penuh semangat kebersamaan, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., turut hadir dalam acara Kembul Bujono yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini menjadi momentum penting dalam menyambut implementasi Coretax System yang akan resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
Kembul Bujono, sebuah tradisi Jawa yang sarat makna kebersamaan, menjadi latar yang pas untuk merayakan tonggak sejarah baru dalam dunia perpajakan di Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan instansi vertikal di Yogyakarta, menunjukkan sinergi yang kuat dan komitmen bersama dalam mendukung transformasi perpajakan menuju era digital.
Bapak Sarjoko, S.H., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kanwil DJP Yogyakarta dalam menggelar acara ini. “Kehadiran Coretax System merupakan langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan pelayanan perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih modern dan efisien, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Bapak Sarjoko, S.H., M.H.
Coretax System, sebagai sistem inti perpajakan, diharapkan mampu menyederhanakan proses bisnis perpajakan, meningkatkan kualitas data perpajakan, dan memperkuat pengawasan perpajakan. Selain itu, sistem ini juga diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Yogyakarta, Erna Sulistyowati, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa implementasi Coretax System merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang perpajakan. “Dengan Coretax System, kami berharap dapat memberikan pelayanan perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan transparan,” ungkapnya.
Acara Kembul Bujono juga menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antar pemangku kepentingan terkait implementasi Coretax System. Para peserta antusias bertukar pikiran dan pengalaman guna memastikan kelancaran proses implementasi sistem baru ini.
Kolaborasi yang terjalin antara Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan Kanwil DJP Yogyakarta menjadi contoh nyata bagaimana berbagai instansi pemerintah dapat bersinergi dalam mewujudkan tujuan bersama. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan penerapan Coretax System dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
“Implementasi Coretax System bukan hanya sekadar pergantian sistem, tetapi juga merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Dengan kesadaran yang tinggi, kita dapat bersama-sama membangun negeri yang lebih maju,” pungkas Bapak Sarjoko, S.H., M.H.
Dengan semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam acara Kembul Bujono, diharapkan penerapan Coretax System dapat membawa perubahan positif dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sistem yang lebih modern dan efisien ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.