TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) : Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (PTUN Yogyakarta), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan ketentuan dan ketenuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah...Read More
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 02 Tanggal 29 Januari 1997 dan diresmikan penggunaan gedungnya pada tanggal 29 Desember 1997 oleh Menteri Kehakiman RI H. Oetojo Oesman, SH. Sebelum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Apabila ada sengketa Tata Usaha Negara di Wilayah Pemerintah Daerah Istimewa Istimewa Yogyakarta maka menjadi kewenangan...Read More
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Assalaamu’alikum Wr. Wb.Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa.Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PTUN Yogyakarta dalam mewujudkan visi misi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan pelayanan masyarakat pencari informasi dan masyarakat pencari keadilan dengan kemajuan teknologi informasi maka kami memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui website...Read More
Visi :“TERWUJUDNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA YANG AGUNG” Misi :1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. 2. Memberikan Pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.Read More