Bangga MelayaniBerakhlak

Bimbingan Mahasiswa Magang Universitas Cokro Aminoto di PTUN Yogyakarta: Penguatan Pemahaman Hukum Acara TUN

Yogyakarta, 04 Juni 2024 – Bertempat pada Ruang Sidang I Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menjadi saksi berlangsungnya sesi bimbingan mahasiswa magang yang diadakan oleh PTUN Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa magang dari Universitas Cokro Aminoto, dengan Bapak Delta Arga Prayudha, S.H., M.H., sebagai hakim pembimbing. Kegiatan ini merupakan bagian dari program inovasi PANDAI (Pembelajaran dan Pengabdian Tata Usaha Negara) PTUN Yogyakarta, yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal untuk semua mahasiswa magang di institusi tersebut.

Sesi bimbingan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan suasana penuh antusiasme dari para mahasiswa yang hadir. Bapak Delta Arga Prayudha, S.H., M.H., menyambut para peserta dengan hangat dan memulai sesi dengan memberikan pengantar mengenai pentingnya pemahaman mendalam terhadap Hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN).

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Delta menyampaikan berbagai materi yang berkaitan dengan Hukum Acara TUN. Beliau menjelaskan bahwa Hukum Acara TUN merupakan seperangkat aturan yang mengatur proses penyelesaian sengketa di bidang tata usaha negara. Materi yang disampaikan mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Acara TUN: Penjelasan mengenai definisi, karakteristik, dan cakupan hukum acara dalam lingkup tata usaha negara.
  2. Proses Penyelesaian Sengketa TUN: Tahapan-tahapan dalam proses penyelesaian sengketa TUN, mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, hingga putusan pengadilan.
  3. Peran dan Fungsi PTUN: Penjelasan tentang fungsi PTUN sebagai lembaga peradilan yang menangani sengketa TUN, serta peran hakim dalam mengadili kasus-kasus TUN.
  4. Studi Kasus: Diskusi mengenai beberapa studi kasus nyata yang pernah ditangani oleh PTUN Yogyakarta, untuk memberikan gambaran konkret kepada mahasiswa mengenai penerapan hukum acara TUN.

Sesi bimbingan ini tidak hanya berfokus pada pemberian materi oleh Bapak Delta, tetapi juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai aspek hukum acara TUN yang telah dijelaskan. Bapak Delta dengan sabar menjawab setiap pertanyaan dan memberikan penjelasan yang mendalam, sehingga para mahasiswa mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Program bimbingan ini merupakan bagian dari program inovasi PANDAI PTUN Yogyakarta, yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang praktis dan mendalam bagi mahasiswa magang. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan mahasiswa dalam bidang hukum tata usaha negara, sehingga mereka siap untuk terjun ke dunia kerja setelah menyelesaikan studi.

Acara bimbingan ini diakhiri dengan pesan dari Bapak Delta kepada para mahasiswa magang. Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan magang ini dengan sebaik-baiknya untuk belajar dan mengasah kemampuan praktis di bidang hukum. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kalian semua. Jangan ragu untuk terus belajar dan bertanya, karena inilah kesempatan kalian untuk mengembangkan diri dan memahami lebih dalam tentang hukum acara TUN,” ujar beliau.

Para mahasiswa tampak puas dan termotivasi setelah mengikuti sesi bimbingan ini. Mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Delta dan PTUN Yogyakarta atas kesempatan yang diberikan. Kegiatan bimbingan ini diharapkan dapat terus berlangsung secara rutin, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam program PANDAI PTUN Yogyakarta, untuk memastikan bahwa semua mahasiswa magang mendapatkan pengalaman belajar yang optimal.

Dengan adanya program bimbingan yang terstruktur dan terjadwal ini, PTUN Yogyakarta berharap dapat terus berkontribusi dalam mencetak lulusan-lulusan yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di dunia hukum tata usaha negara. Semoga program ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.