Bangga MelayaniBerakhlak

Bersama Bawas MA RI, PTUN Yogyakarta Optimalkan Penilaian Mandiri SPIP dan Penguatan Pengendalian Internal

Yogyakarta, 21 Mei 2026 — Dalam upaya memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kualitas tata kelola lembaga peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengikuti kegiatan pendampingan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara daring bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis (21/5). Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan secara interaktif melalui mekanisme diskusi dan tanya jawab dua arah antara tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Tim SPIP PTUN Yogyakarta. Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan pemahaman satuan kerja terhadap implementasi SPIP sekaligus memastikan proses penilaian mandiri dapat dilakukan secara tepat, sistematis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan diikuti oleh pimpinan, pejabat struktural, serta Tim SPIP PTUN Yogyakarta yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan penilaian mandiri SPIP. Selama kegiatan berlangsung, suasana diskusi berjalan aktif dan komunikatif, dengan peserta secara antusias menyampaikan berbagai pertanyaan serta kendala teknis yang dihadapi dalam proses pengisian instrumen penilaian. Dalam pelaksanaannya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memberikan arahan teknis terkait penyusunan eviden pendukung, implementasi pengendalian intern, serta strategi penguatan maturitas SPIP di lingkungan satuan kerja peradilan. Pendampingan ini diharapkan mampu membantu satuan kerja memahami standar penilaian secara lebih komprehensif dan terarah.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Sahreza, menjelaskan bahwa hasil penilaian mandiri SPIP yang telah disusun oleh masing-masing satuan kerja nantinya akan melalui proses quality assurance atau penjaminan kualitas oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Beliau menegaskan bahwa meskipun hasil akhir penilaian berada pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun proses pengujian tetap mengacu pada kualitas penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. “Penilaian mandiri yang dilakukan oleh satuan kerja harus benar-benar didukung eviden yang kuat dan sesuai kondisi riil. Nantinya akan dilakukan quality assurance oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebelum proses penilaian lebih lanjut,” jelasnya dalam sesi pendampingan.

Lebih lanjut, dalam forum tersebut peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek penting dalam implementasi SPIP, mulai dari manajemen risiko, pengendalian kegiatan, dokumentasi eviden, hingga langkah strategis dalam meningkatkan tingkat maturitas SPIP di lingkungan peradilan. Pola pendampingan dua arah yang diterapkan dalam kegiatan ini dinilai sangat efektif karena memberikan ruang bagi peserta untuk berkonsultasi secara langsung terkait permasalahan teknis maupun administratif yang dihadapi selama proses penilaian mandiri berlangsung. Selain menjadi sarana pembelajaran, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan koordinasi dan sinergi antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan satuan kerja di lingkungan peradilan dalam mendukung penerapan sistem pengendalian intern yang semakin baik dan terukur.

Bagi PTUN Yogyakarta, implementasi SPIP bukan sekadar pemenuhan administrasi semata, melainkan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penguatan SPIP dinilai memiliki peran strategis dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Melalui kegiatan pendampingan ini, PTUN Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara berkelanjutan. Dengan pengendalian internal yang kuat dan sistem kerja yang terukur, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal dan terpercaya.