Yogyakarta, 14 Mei 2024 – Dalam rangka mewujudkan peradilan modern, cepat, dan transparan, Mahkamah Agung (MA) terus mendorong implementasi e-peradilan di seluruh Badan Peradilan di bawahnya. Upaya ini sejalan dengan Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024 dengan judul “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 di Lingkungan Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung”.
Sebagai bagian dari proses penyusunan naskah kebijakan tersebut, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Audiensi dan Pengumpulan Data pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk:
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan komitmen PTUN Yogyakarta untuk mendukung implementasi e-peradilan di Indonesia. Beliau berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan dan saran yang berharga untuk menyempurnakan naskah kebijakan implementasi e-peradilan.
Selanjutnya, Tim Ahli dari Badan Litbang Diklat Kumdil MA memaparkan materi tentang arah kebijakan dan strategi implementasi e-peradilan di lingkungan Badan Peradilan di Bawah MA. Pemaparan materi ini diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang antusias dari para peserta.
Para peserta memberikan berbagai masukan dan saran untuk penyempurnaan naskah kebijakan implementasi e-peradilan. Beberapa masukan yang disampaikan antara lain:
- Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar kepada para hakim, panitera, dan pihak berperkara tentang e-peradilan.
- Pemerintah perlu menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang memadai untuk mendukung implementasi e-peradilan.
- Perlu dilakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengoptimalkan penggunaan e-peradilan.
- Perlu dibuat regulasi yang jelas dan komprehensif tentang e-peradilan.
Masukan dan saran dari para peserta akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah kebijakan implementasi e-peradilan. Diharapkan dengan naskah kebijakan yang komprehensif dan efektif, implementasi e-peradilan di seluruh Badan Peradilan di Bawah MA dapat berjalan dengan lancar dan optimal, sehingga tujuan untuk mewujudkan peradilan yang modern, cepat, dan transparan dapat tercapai.
Contoh penerapan e-peradilan:
- Penyampaian gugatan dan jawaban secara elektronik
- Pemeriksaan saksi dan terdakwa secara daring
- Pembacaan putusan secara elektronik
- Pemantauan persidangan secara online
Manfaat e-peradilan:
- Meningkatkan kecepatan proses persidangan
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas peradilan
- Mempermudah akses masyarakat kepada layanan peradilan
- Mengurangi biaya perkara
Kegiatan Audiensi dan Pengumpulan Data di PTUN Yogyakarta merupakan langkah penting dalam mendukung penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024 tentang implementasi e-peradilan. Dengan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait, diharapkan naskah kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang efektif untuk mewujudkan peradilan modern, cepat, dan transparan di seluruh Indonesia.