Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Berikan Kontribusi Kritis dalam Audiensi Penyusunan Naskah Urgensi RUU Contempt of Court: Dorong Penguatan Independensi dan Reformasi Peradilan

Whatsapp image 2025 07 21 at 08.35.21

Yogyakarta, 17 Juli 2025 — Komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dalam mendukung reformasi sistem hukum dan peradilan kembali ditegaskan melalui keikutsertaannya dalam Audiensi Penyusunan Naskah Urgensi Penyusunan Kajian Komparatif Rancangan Undang-Undang tentang Contempt of Court, yang diselenggarakan secara nasional.

Kegiatan strategis ini diikuti langsung oleh jajaran pimpinan PTUN Yogyakarta, yakni Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Sarjoko, S.H., M.H., serta seluruh Hakim PTUN Yogyakarta. Audiensi ini bertujuan untuk menggali pandangan, pengalaman praktis, dan masukan kritis dari kalangan peradilan, dalam rangka memperkuat landasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat krusial bagi masa depan penegakan hukum dan independensi peradilan di Indonesia.

Dalam forum yang berlangsung secara interaktif dan dinamis, para hakim PTUN Yogyakarta turut aktif terlibat dalam sesi diskusi dan tanya jawab, memberikan perspektif dari sudut pandang praktisi yang sehari-hari berada di garda terdepan dalam penegakan hukum administrasi negara. Mereka menyampaikan berbagai pengalaman empiris mengenai gangguan terhadap kewibawaan peradilan yang kerap kali dihadapi dalam praktik, baik dalam bentuk penghinaan, tekanan terhadap hakim, hingga intervensi yang berpotensi mencederai prinsip fair trial dan independensi lembaga peradilan.

Whatsapp image 2025 07 21 at 08.35.19 (1)

Salah satu sorotan penting yang disampaikan oleh peserta audiensi adalah kekosongan hukum substantif terkait perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori “Contempt of Court”, serta belum adanya mekanisme perlindungan yang memadai bagi hakim dan aparat peradilan ketika menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu, baik secara langsung maupun melalui media publik.

Para hakim juga menekankan pentingnya kejelasan definisi, ruang lingkup, serta batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court dalam RUU ini, agar tidak multitafsir dan tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. Selain itu, juga ditekankan perlunya kajian komparatif terhadap regulasi serupa di negara lain, guna memastikan bahwa penyusunan RUU ini tidak hanya responsif terhadap kebutuhan nasional, tetapi juga relevan dengan standar internasional.

Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa PTUN Yogyakarta menyambut baik kesempatan untuk berkontribusi dalam proses penyusunan naskah urgensi ini. “Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, kami merasa memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan dunia peradilan, serta memberikan perlindungan terhadap marwah dan integritas lembaga peradilan tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat,” ujarnya.

Whatsapp image 2025 07 21 at 08.35.19

Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Sarjoko, S.H., M.H., menambahkan bahwa forum ini menjadi media strategis bagi hakim-hakim di peradilan tata usaha negara untuk menyampaikan langsung realitas yang mereka hadapi di lapangan, serta untuk turut mengawal agar reformasi hukum berjalan dengan arah yang tepat.

Melalui kegiatan audiensi ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan peran aktifnya dalam proses legislasi yang berdampak langsung terhadap profesi kehakiman dan sistem peradilan secara keseluruhan. Tidak hanya sekadar menjadi pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai pihak yang turut serta membentuk arah dan substansi kebijakan hukum nasional.

Dengan berakhirnya audiensi, diharapkan seluruh masukan yang diberikan oleh PTUN Yogyakarta dan satuan kerja peradilan lainnya dapat diakomodasi secara serius oleh tim penyusun, sehingga RUU Contempt of Court nantinya benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil, berimbang, dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.