
Yogyakarta — Dalam komitmen berkelanjutan untuk menegakkan integritas dan mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Entry & Exit Meeting Pembekalan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung secara luring di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta dan diikuti secara penuh oleh seluruh jajaran aparatur pengadilan.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para Hakim, Tim Auditor Internal, Tim Pembangun Integritas, Tim Pengendali Dokumen, serta Sekretaris Forum Komunikasi Aparatur Pengadilan (FKAP). Kegiatan ini menjadi lanjutan dari serangkaian pembekalan dan pendampingan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan fokus pada evaluasi dan penguatan implementasi prinsip-prinsip SMAP di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta menegaskan bahwa pembekalan SMAP bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan langkah strategis dalam membentuk budaya kerja yang bebas dari praktik penyuapan dan korupsi. Ia mengungkapkan bahwa selama proses pendampingan, telah dilakukan berbagai sesi tanya jawab dan klarifikasi antar tim, serta tinjauan terhadap pelaksanaan SMAP di lapangan.

“Proses ini menjadi cermin atas kesiapan kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini memberikan umpan balik yang konstruktif, agar pelaksanaan SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta semakin kokoh dan berkelanjutan,” ujar beliau.
Kegiatan ini turut diisi dengan paparan dari Tim Pendamping, Ibu Dian Anggraini, yang memberikan apresiasi terhadap keterbukaan dan antusiasme seluruh jajaran PTUN Yogyakarta dalam mengikuti proses pembekalan. Beliau menekankan pentingnya pemenuhan kriteria pra-kualifikasi sebagai fondasi dalam penerapan SMAP secara utuh dan berintegritas.
Adapun beberapa kriteria utama yang disampaikan antara lain:
- Tidak terdapat Hakim atau Aparatur Peradilan yang terlibat dalam kasus korupsi, baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun metode lainnya yang ditetapkan oleh KPK atau lembaga berwenang.
- Tidak adanya pengaduan yang terbukti terkait praktik penyuapan, gratifikasi, penggelapan, maupun benturan kepentingan di lingkungan satuan kerja.
- Jika dua kriteria tersebut dilanggar, maka satuan kerja dinyatakan gagal dalam penilaian penerapan SMAP untuk tahun berjalan, dan proses dinyatakan tertunda hingga tahun berikutnya.
- Pengecualian hanya berlaku jika pengaduan tersebut datang dari Ketua Pengadilan atau atasan langsung Terlapor, disertai dokumen pendukung dan pengakuan terbuka.
- Ketua Pengadilan diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen terhadap pelaksanaan SMAP sebagai dokumen resmi, yang sewaktu-waktu dapat diuji validitasnya oleh pihak eksternal.
Ibu Dian juga mengingatkan bahwa penerapan SMAP tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan harus ditanamkan sebagai bagian dari nilai dan budaya kerja harian setiap aparatur pengadilan. “SMAP adalah sistem yang hidup. Ia harus tercermin dari perilaku, bukan hanya dari dokumen,” tegasnya.

Kegiatan ini tidak hanya menandai selesainya tahap awal pendampingan, namun juga membuka ruang refleksi bagi seluruh jajaran aparatur pengadilan untuk memperkuat peran mereka dalam menciptakan lingkungan kerja yang antisuap dan beretika tinggi.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan dukungan dan komitmen bersama untuk terus menjalankan SMAP sebagai bagian dari integritas institusional PTUN Yogyakarta. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol semangat kolektif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Melalui kegiatan Entry & Exit Meeting ini, PTUN Yogyakarta menegaskan langkah nyatanya dalam membangun peradilan yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga berakar pada nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan pelayanan yang bersih bagi seluruh masyarakat.