
Yogyakarta, 7 Mei 2025 – Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan akuntabilitas layanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengikuti kegiatan Live Streaming Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Media Centre PTUN Yogyakarta.
Acara ini merupakan bagian dari agenda tahunan KID DIY dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerja keterbukaan informasi di berbagai badan publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk lembaga peradilan. Monev tersebut menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana badan publik telah memenuhi standar pelayanan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini diikuti secara aktif oleh jajaran pimpinan dan petugas layanan informasi di lingkungan PTUN Yogyakarta, antara lain Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua Sarjoko, S.H., M.H., Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID dan PPID Pelaksana, serta petugas layanan informasi publik lainnya.

Dalam kesempatan ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan mutu layanan informasi melalui berbagai langkah strategis, mulai dari pembenahan sistem informasi, penyediaan akses informasi yang lebih mudah, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan publik.
Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga cerminan dari komitmen lembaga terhadap pelayanan yang inklusif, responsif, dan terpercaya. Beliau menegaskan pentingnya membangun budaya transparansi di setiap lini pelayanan pengadilan.
“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kita mendapatkan kesempatan untuk mengukur kembali sejauh mana komitmen dan implementasi keterbukaan informasi di satuan kerja kita. Harapannya, hasil monev ini dapat menjadi bahan refleksi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar beliau.

Selama kegiatan berlangsung, peserta dari PTUN Yogyakarta mengikuti jalannya live streaming dengan penuh perhatian. KID DIY memaparkan sejumlah indikator penilaian serta menyampaikan evaluasi umum terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik yang menjadi peserta monev tahun ini. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang edukatif dalam memahami perkembangan regulasi dan teknis pelaporan informasi publik yang sesuai standar nasional.
Partisipasi PTUN Yogyakarta dalam kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen lembaga dalam menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Melalui pengelolaan informasi yang terbuka, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, serta dapat turut mengawasi dan menilai kinerja pengadilan secara objektif.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses peradilan yang bersih dan berintegritas. PTUN Yogyakarta pun bertekad untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem pelayanan informasi publik demi memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.