
Yogyakarta, 12 Maret 2025 – Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menggelar Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap I secara virtual. Bertempat di Ruang Sidang Pemeriksaan Persiapan, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., serta berbagai kelompok kerja yang terlibat dalam implementasi SMAP, seperti Kelompok Auditor Internal, Kelompok Pembangun Integritas, Kelompok Pengendali Dokumen, dan Sekretaris FKAP.
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen PTUN Yogyakarta untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan transparan sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung RI dalam membangun lembaga peradilan yang berintegritas. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh pegawai PTUN Yogyakarta semakin memahami mekanisme penerapan SMAP dalam tugas kedinasan mereka.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Pokja SMAP, Bapak Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pendampingan ini akan dilakukan dalam lima tahap sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman para pegawai terhadap sistem ini.
“Pendampingan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga pengawalan terhadap implementasi SMAP agar dapat diterapkan dengan baik di satuan kerja masing-masing. Harapannya, PTUN Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam mewujudkan peradilan yang bebas dari praktik penyuapan,” ungkap Bapak Muh. Djauhar Setyadi.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada PTUN Yogyakarta yang telah berkomitmen untuk mengikuti program ini dengan serius. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan antara satuan kerja dan para pendamping, yang nantinya akan terus memantau dan memberikan arahan dalam setiap tahap implementasi SMAP.
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian tiga materi utama yang disampaikan oleh para narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
- Mekanisme Tahapan Pendampingan SMAP
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Apriyadi Romian Kardono, S.E., AK., M.Ak., C.A., Auditor Ahli Madya Inspektorat Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tahapan-tahapan dalam pendampingan SMAP, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, guna memastikan bahwa setiap satuan kerja dapat menerapkan sistem ini secara efektif. - Penjelasan Aplikasi SMAP
Materi kedua dipresentasikan oleh Bapak Zullvan Sugiantoro, S.T., Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ia menjelaskan bagaimana penggunaan aplikasi SMAP sebagai alat bantu dalam memantau dan mengelola implementasi sistem ini di berbagai satuan kerja. Penggunaan teknologi dalam penerapan SMAP diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pencegahan praktik penyuapan. - Tahap I – Perencanaan dalam Implementasi SMAP
Materi terakhir disampaikan oleh Bapak Drs. Ahmad Nur, M.H., Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam menerapkan SMAP, termasuk identifikasi risiko, penyusunan kebijakan, serta pelibatan seluruh pegawai dalam penerapan sistem ini.
Dengan terlaksananya Pendampingan SMAP Tahap I ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya anti penyuapan di lingkungan peradilan. Implementasi SMAP tidak hanya sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga langkah nyata dalam menciptakan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., dalam sesi penutup menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SMAP sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen seluruh pegawai dalam menjalankan tugas tanpa adanya praktik korupsi dan suap.
“Pendampingan ini merupakan langkah awal yang sangat penting. Namun, yang lebih utama adalah bagaimana kita semua, sebagai bagian dari sistem peradilan, berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas. Kita harus menjadi contoh dalam menegakkan keadilan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari pendampingan ini, PTUN Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam setiap tahap implementasi SMAP. Dengan adanya pemantauan dan evaluasi yang ketat, diharapkan PTUN Yogyakarta dapat menjadi role model dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini menandai langkah awal yang signifikan bagi PTUN Yogyakarta dalam membangun sistem peradilan yang lebih baik. Dengan adanya lima tahap pendampingan yang direncanakan, diharapkan seluruh pegawai dapat semakin memahami dan menginternalisasi prinsip-prinsip anti penyuapan dalam menjalankan tugasnya.
Melalui komitmen bersama dan kerja sama yang solid, PTUN Yogyakarta optimis bahwa penerapan SMAP akan berjalan dengan baik, sehingga menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berintegritas.